• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Amankan Residivis Pembobol Toko Handphone

19 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap seorang pencuri ponsel di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Baiturrahman pada Jumat (5/6) lalu.

Pelaku berinsial IP (31) berhasil diamankan di tempat kosnya, daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Rabu (17/6).

“Tersangka IP merupakan residivis dalam kasus Curat pada 2018,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers, Kamis (18/6/2020).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (5/6/2020) pukul 14.00 wib. Ketika itu, korban Hayss Nova membuka pintu tokonya dan mendapati kondisi di dalam ruangan toko tersebut sudah berantakan, atap plafon telah bolong.

Melihat kondisi itu, Hyaas Nova pun mengecek barang-barang serta CCTv yang ada dalam ruangan. Ternyata ada sejumlah barang di dalam tokonya tersebut telah hilang, di antaranya 1 unit handphone Redmi S2, 1 Redmi note 3, 3 Nokia 105, 1 unit Hp Burberry,1 unit handphone Z, 1 unit handphone Oppo F5, 6 powerbank Roboot, serta 1 speaker bluetooth merk JBL.

Atas kejadian tersebut, korban Hayss Nova diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Kapolres Karimun menerangkan modus operandi yang dilakukan IP dalam melakukan aksinya, dengan membuka atap dan merusak plafon menggunakan obeng dan 1 tang. “Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone, powerbank serta 1 obeng warna Biru dan 1 tang warna Merah,” tutupnya. {}

Tags: Keprikriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Akhiri Penantian 44 Tahun, Aceh Kelola Migas Blok B Aceh Utara

Rekomendasi

Demo di Pintu Dua, Anggota DPD RI dan DPRA Jadi Aktor Mediasi

7 tahun ago

Update 8/5 2020, Situasi Terkini Perkembangan COVID19 di Indonesia

6 tahun ago

Trending

  • Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idul Adha, Pemdes Ceubrek Berbagi BLT dan Santuni Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahlil Siap Nakhodai HMI Lhokseumawe-Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Ibnu Abbas Urai Jalan Menuju Surga dalam Safari Subuh TU Aceh di Seunuddon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In