MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap seorang pencuri ponsel di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Baiturrahman pada Jumat (5/6) lalu.
Pelaku berinsial IP (31) berhasil diamankan di tempat kosnya, daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Rabu (17/6).
“Tersangka IP merupakan residivis dalam kasus Curat pada 2018,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers, Kamis (18/6/2020).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (5/6/2020) pukul 14.00 wib. Ketika itu, korban Hayss Nova membuka pintu tokonya dan mendapati kondisi di dalam ruangan toko tersebut sudah berantakan, atap plafon telah bolong.
Melihat kondisi itu, Hyaas Nova pun mengecek barang-barang serta CCTv yang ada dalam ruangan. Ternyata ada sejumlah barang di dalam tokonya tersebut telah hilang, di antaranya 1 unit handphone Redmi S2, 1 Redmi note 3, 3 Nokia 105, 1 unit Hp Burberry,1 unit handphone Z, 1 unit handphone Oppo F5, 6 powerbank Roboot, serta 1 speaker bluetooth merk JBL.
Atas kejadian tersebut, korban Hayss Nova diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Kapolres Karimun menerangkan modus operandi yang dilakukan IP dalam melakukan aksinya, dengan membuka atap dan merusak plafon menggunakan obeng dan 1 tang. “Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone, powerbank serta 1 obeng warna Biru dan 1 tang warna Merah,” tutupnya. {}