• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPPO WNI ABK Kapal Long Xing 629

20 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB, dan PT SMG.

“(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (19/5/2020).

Ferdy menjelaskan, PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.

Penetapan tiga tersangka, sambung Ferdy, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban.

“Disimpulkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi,” jelas Ferdy.

Ferdy menambahkan, modus ketiga tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” terang Ferdy.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air. Penyidik sejauh ini telah memeriksa para ABK hingga perusahaan yang menjadi penyalur 14 ABK.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi yang menerbitkan paspor, Syahbandar yang mengeluarkan seaman book, 14 ABK WNI dan perusahaan-perusahaan, ditemukan 4 alat bukti terkait unsur TPPO,” jelas Ferdy pada Jumat lalu (15/5).

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengantongi 4 alat bukti, termasuk dokumen yang telah disita pihaknya. Status perkara pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. {}

 

Tags: JakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Pengambilan Swab, 22 Warga Bener Meriah Kembali Dites di RSUD Muyang Kute

Rekomendasi

Kapolres Lhokseumawe, jajaran  Pemerintah Aceh Utara dan  staf PT SAG berpoto bersama usai seremonia penanaman Jagung Serentak Kuartal III - photo merdekabicara.dot

Kapolres Lhokseumawe Harapkan Setiap Kecamatan Menanam 2 Hektar Jagung

1 tahun ago

Polisi Ringkus Pasutri yang Pasarkan 7 PSK di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat

6 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In