• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Tangkap IRT dan Sita 3 Paket Sabu di Warung Kopi Dewantara

18 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Kali ini Polsek Dewantara menangkap seorang IRT, SA (49 thn) warga Dusun Meunasah Tuha Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe yang sempat meresahkan masyarakat.

Tersangka ditangkap dalam salah satu warkop (warung kopi) di Dusun II Desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, pada Sabtu (16/05/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM menyebutkan, penangkapan tersangka SA berawal dari imformasi masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan tersangka terkait dengan dugaan kepemilikan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.

Selanjutnya, personil Polsek melakukan serangkaian upaya penyelidikan, setelah berhasil mengetahui keberadaan tersangka personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat digeledah ditemukan tiga paket kecil diduga sabu yang diselipkan dibelakang rak piring. ada tiga bungkus paket kecil diduga sabu seberat 0,53 gram, selainnitu juga disita uang tunai sebesar Rp. 150.000, satu unit HP merk Samsung model lipat warna silver.p

“Setelah diperiksa tersangka mengakui bahwa barang bukti diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga Personel polsek langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya. {}

Tags: headlineLhokseumaweNarkobasosmas
SendShareTweet
Next Post

Pasien Positif Covid-19 Santri Temboro Akan Jalani Tes Swab Kedua

Rekomendasi

Ternyata Ini Arti Nama Vanessa Angel

7 tahun ago

Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) Ke-24 di Meulaboh

6 bulan ago

Trending

  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun SDM yang Unggul, Perwira PAG Ikut Serta dalam Pertamina Energi Negeri (PEN) 8.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In