MERDEKABICARA.COM | JATIM – Di tengah Pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi.
Kali ini tim Gakkum menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal. Proses penangkapan terjadi pada 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini saudara B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tim Gakkum berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Cluring, Banyuwangi.
Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar.
Terkait penangkapan pelaku di tengah pandemi Covid-19 ini, Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, mengatakan para cukong kayu ini mencoba memanfaatkan situasi untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK terus bekerja, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam dari penjarahan dan perusakan lingkungan. {}