• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gakkum KLHK Kembali Tangkap Pemilik Kayu Ilegal di Banyuwangi

10 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JATIM – Di tengah Pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi.

Kali ini tim Gakkum menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal. Proses penangkapan terjadi pada 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini saudara B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Tim Gakkum berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Cluring, Banyuwangi.

Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar.

Terkait penangkapan pelaku di tengah pandemi Covid-19 ini, Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, mengatakan para cukong kayu ini mencoba memanfaatkan situasi untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK terus bekerja, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam dari penjarahan dan perusakan lingkungan. {}

Tags: Covid-19Jawa TimurlingkunganNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Polsek Banda Alam Himbau Warga Tidak Bakar Jerami Usai Panen Padi

Rekomendasi

HUT Museum Ke-5, Semarak Festival Kultural Kesenian dan Kebudayaan se-Kota Lhokseumawe

2 tahun ago
Ilustrasi

Komoditas Perkebunan Jadi Andalan Ekspor

7 tahun ago

Trending

  • Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idul Adha, Pemdes Ceubrek Berbagi BLT dan Santuni Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahlil Siap Nakhodai HMI Lhokseumawe-Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Irfan Resmi Jabat Sekretaris Camat Tanah Luas Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In