MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, melakukan evakuasi tiga satwa dilindungi korban banjir besar yang terjadi dua tahun lalu. Saat evakuasi, satwa – satwa peliharaan tersebut diserahkan masyarakat/pemilik yang beralamat di Cipinang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.
Satwa yang berhasil dievakuasi, 1 ekor kura – kura kaki gajah (Manouria emys), kura – kura moncong babi (Carettochelys insculpta) 1 ekor dan kura – kura gading (Orlitia borneensis), yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Pemilik menyatakan bahwa satwa tersebut diperoleh pada saat banjir besar yang terjadi dua tahun lalu,” ujar Mulyadi, petugas Resort Jakarta Timur Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta, seusai menanyakan asal-usul satwa tersebut.
Langkah evakuasi ini bermula saat petugas call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menerima pesan melalui whatsapp dari masyarakat yang meminta identifikasi jenis kura-kura yang dipeliharanya, Minggu, 3 Mei 2020.
Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, maka pemilik tersebut bersedia menyerahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Jakarta.
Serah terima satwa-satwa tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Pandemi COVID-19.
Saat ini satwa-satwa tersebut direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur dengan pengawasan tim medis. {}