• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pemerintah Banda Aceh Batalkan IMB 2 Perusahaan Pengembang Properti

7 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah KPR setelah dilakukan peninjauan kembali berhubung Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum selesai, dan baru ada persetuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.

Sejatinya, ke-419 rumah KPR tersebut akan dibangun oleh dua pengembang properti yakni PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020. “Terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mukslis, Kamis 7 Mei 2020.

Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR. “Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020.”

Dengan pembatalan IMB, maka kepada kedua perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.

Adapun surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan kepada pihaknya selaku penerbit izin. “Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. {}

Tags: Banda Acehsosmas
SendShareTweet
Next Post

Terkait Penanganan Covid-19, Sekda Paparkan Rancangan Refocusing APBA 2020 kepada DPR Aceh

Rekomendasi

Sultan Hassanal Bolkiah

Hukum Rajam LGBT Berlaku Hari Ini, Kaum Gay di Brunei Ketakutan

7 tahun ago

Lahan Industri dan Residensial di Iskandar Muda Industrial Area (IMIA)

2 tahun ago

Trending

  • Saat Air Tak Lagi Mengalir, Ribuan Petani Aceh Utara Terancam Kehilangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In