MERDEKABICARA.COM | SUMBAR – Pemerintah Sumatera Barat telah mengajukan permintaan untuk Penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu. Persetujuan tersebut diketahui pada Jum’at (17/04) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Dengan disetujuinya pengusulan PSBB, dalam waktu dekat Pemprov Sumbar akan segera menerapkan kebijakan tersebut.
Adapun Pemprov Sumbar melakukan pengajuan PSBB setelah melakukan kajian dan mengingat peningkatan penyebaran kasus Covid 19 di wilayah ini secara signifikan. Pengajuan PSBB diusulkan untuk semua kabupaten/kota di Sumbar. Setelah melalui proses kajian dan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan faktor kesiapan daerah, usulan tersebut ditetapkan.
Selanjutnya Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB tersebut dengan secara konsisten mendorong dan memberikan sosialisasi pada masyarakat terutama tentang pola hidup bersih dan sehat. Dalam pelaksanaan PSBB nantinya, Pemprov Sumbar melakukan koordinasi persiapan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayah ini, termasuk bagi kabupaten/kota yang beum memiliki persiapan tersebut. PSBB akan diterapkan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Untuk informasi data perkembangan penyebaran dan penanganan Covid 19 di Sumbar dapat mengakses https://corona.sumbarprov.go.id. {}