• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tiga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia Ditangkap dan Sita 27 Kg Sabu

28 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dan mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia melalui jalur laut. Usai melakukan transaksi sabu di tengah laut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 27 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M) mengungkapkan, tiga tersangka itu berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM yang ditangkap pada tanggal 10 Juli 2019.

Polda Metro Jaya menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu. Kepada polisi, tersangka EM mengaku mendapatkan barang dari tersangka JU di Malaysia. Polisi pun memburu keberadaan tersangka JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tersangka JU pun diketahui membeli satu unit speed boat di Batam untuk melakukan transaksi narkoba di tengah laut.

“Pada hari Senin 9 Maret 2020, tersangka JU memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” jelas Kapolda Metro Jaya.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu,” tambah Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. {}

Tags: hukumNarkobaNarkotikasosmas
SendShareTweet
Next Post

Masa Belajar dari Rumah Siswa Madrasah dan Pesantren Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Rekomendasi

HAUL Safari Shubuh Ke 4 TU Aceh Utara Tahun 2022 Berlangsung Sukses

4 tahun ago

Enam Daerah di Aceh Kembali ke Zona Oranye Covid-19

5 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In