MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dan mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia melalui jalur laut. Usai melakukan transaksi sabu di tengah laut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 27 kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M) mengungkapkan, tiga tersangka itu berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM yang ditangkap pada tanggal 10 Juli 2019.
Polda Metro Jaya menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu. Kepada polisi, tersangka EM mengaku mendapatkan barang dari tersangka JU di Malaysia. Polisi pun memburu keberadaan tersangka JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tersangka JU pun diketahui membeli satu unit speed boat di Batam untuk melakukan transaksi narkoba di tengah laut.
“Pada hari Senin 9 Maret 2020, tersangka JU memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” jelas Kapolda Metro Jaya.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu,” tambah Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. {}