MERDEKABICARA.COM – Akibat merebaknya Virus Corona atau Covid-19, masyarakat di sebagian daerah kabupaten/kota kesulitan untuk mendapatkan masker dan Hand Sanitizer sebagai alat untuk pencegahan penularan penyakit ini. Kelangkaan ini tengah diusut oleh Satgas Pangan Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan kelangkaan masker dan Hand Sanitizer yang biasanya mudah di dapatkan di minimarket, toko obat dan pasar diduga karena banyaknya permintaan. Namun, penyelidikan tetap dilakukan.
“Saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kelangkaan dan harga tinggi pada masker dan Hand Sanitizer,” kata Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (24/3/2020).
Kombes Asep mengatakan meski diduga karena adanya permintaan tinggi, Satgas Pangan tetap melakukan penyelidikan bilamana ada pihak yang sengaja menimbun barang itu untuk mencari keuntungan semata.
“ Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa tingginya tingkat permintaan dari masyarakat atas kedua barang tersebut,” ujarnya.
Tangani 45 Kasus Hoax, Ancaman Hukum 6 Tahun Penjara
Sementara Polri merilis jumlah kasus pemberitaan bohong atau hoax terkait Virus Corona atau Covid-19. Jumlah kasus kini bertambah menjadi 45, yang sebelumnya 44 Kasus.
“Penanganan kasus hoax virus corona sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Maret 2020 sebanyak 45 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (24/3/2020).
Kombes Asep menjelaskan penambahan kasus itu ada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus hoax ini ditangani di Polda masing-masing.
“Penambahan dari Polda NTB 1 Kasus,” ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No.14 tahun 1946.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelasnya. {}