• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Efek Virus Corona, Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbunan Masker dan Alat Kesehatan

4 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | KEPRI –  Gara-gara virus corona yang melanda dunia saat ini, masyarakat pun berusaha menjaga dirinya agar tidak terjangkit virus tersebut dengan mencari masker guna mengantisipasi terjangkitnya wabah yang mengerikan tersebut, akan tetapi kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab untuk menimbun masker atau membuat kelangkaan pada barang sehingga susah didapat di pasaran dan membuat harga masker melambung naik.

Akan tetapi pihak Kepolisian dengan sigap menanggapi hal tersebut dengan keberhasilan pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dalam membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan. Pengungkapan dilakukan di gudang milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 4 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

“Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya,” ujar Kombes Harry, Rabu (4/3/2020).

Adapun modusnya, Kombes Harry menuturkan PT ESM yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki.

“Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merk sebanyak ratusan karton dan hand sanitizwr sebanyak puluhan karton.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 Milyar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 Milyar. {}

SendShareTweet
Next Post

Punahnya Kehidupan Satwa Liar Ancam Kelansungan Hidup Ekosistem

Rekomendasi

Sambut Roadshow Akademi ABC 2025, Wali Kota Dan Ketua TP PKK Dorong Peran Perempuan dan Keluarga

6 bulan ago

Pemko Banda Aceh Tidak Pernah Intervensi Bank Aceh Syariah

6 tahun ago

Trending

  • PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In