MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Gara-gara virus corona yang melanda dunia saat ini, masyarakat pun berusaha menjaga dirinya agar tidak terjangkit virus tersebut dengan mencari masker guna mengantisipasi terjangkitnya wabah yang mengerikan tersebut, akan tetapi kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab untuk menimbun masker atau membuat kelangkaan pada barang sehingga susah didapat di pasaran dan membuat harga masker melambung naik.
Akan tetapi pihak Kepolisian dengan sigap menanggapi hal tersebut dengan keberhasilan pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dalam membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan. Pengungkapan dilakukan di gudang milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 4 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.
“Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya,” ujar Kombes Harry, Rabu (4/3/2020).
Adapun modusnya, Kombes Harry menuturkan PT ESM yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.
Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki.
“Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merk sebanyak ratusan karton dan hand sanitizwr sebanyak puluhan karton.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 Milyar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 Milyar. {}