MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat alokasi sebesar Rp147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan oleh daerah akan dikonversi menjadi hibah sehingga dapat memacu wisatawan dengan dana tersebut.
“Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” ujar Menkeu.
Paket ketiga, menurut Menkeu, terkait perumahan. Sedangkan kebijakan fiskal keempat, lanjut Menkeu, untuk hotel dan restoran selama 6 bulan tidak dipungut pajak daerah dalam bentuk pajak restoran hotel dan daerah akan diberikan kompensasi untuk membayar pajak daerahnya yang tidak dibayarkan 6 bulan tersebut. “Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” sambungnya.
Antisipasi dan stimulus fiskal bisa diberikan, menurut Menkeu, karena di dalam APBN 2020 tersedia pos cadangan dari bendahara umum negara yang digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terencana seperti yang terjadi sekarang ini untuk antisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia. {}