MERDEKABICARA.COM | ACEH BESAR – Badan legislasi (baleg) DPRK Aceh Besar melakukan kunjungan kerja ke kota bekasi dalam rangka studi banding rancangan qanun tentang pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, kamis 20 Februari 2020.
Ketua Baleg DPRK Aceh Besar Rahmat Aulia, S.Pd.I menyampaikan bahwa dipilihnya kota bekasi sebagai kota rujukan karena memiliki beberapa kesamaan dengan kabupaten aceh besar yaitu salah satunya sebagai wilayah penyangga ibu kota. Jika kabupaten aceh besar sebagai wilayah penopang Ibukota Provinsi Aceh yaitu Banda Aceh maka Kota Bekasi juga sebagai salah satu kota penopang bagi Ibukota Negara Jakarta.
Selain itu tambahnya, Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang cukup pesat pertumbuhan ekonominya, terutama pertumbuhan dalam sektor jasa dan pelayanan. Itu dapat dilihat dari terus bertambah PAD kota bekasi yang saat ini sudah mencapai 3 trilyun dan APBD mencapai lebih dari 7 trilyun rupiah, sebagaimana disampaikan langsung oleh sekwan kota Bekasi H, M Ridwan yang di dampingi oleh anggota DPRD Solihin dalam pertemuan dengan pemerintah Bekasi.
Menurut anggota DPRD Solihin, bahwa peningkatan PAD Bekasi yang cukup signifikan tersebut salah satunya berasal dari sektor pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame yang terus tumbuh dan berkembang pesat di kota bekasi. Namun dalam tahun 2019 penerimaan PAD dari sektor pajak reklame menurun drastis, maka ini patut menjadi perhatian serius dari pemkab dan dprk aceh besar dalam menyusun draf raqan pajak tersebut agar dapat mengenjot penerimaan PAD, karena beliau juga terlibat dalam pembahasan dan penyusunan perda pajak daerah di kota bekasi.
“Untuk mengenjot penerimaan PAD dari sektor pajak, peran camat dan kades juga perlu di fungsikan agar perda pajak berjalan optimal,” ujar Solihin.
Pada saat yang sama ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd didampingi Wakil Ketua Zulfikar Azis mengharapkan agar rancangan qanun pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame ini menjadi prioritas kerja baleg untuk di sempurnakan dan bisa segera di paripurnakan dalam waktu dekat.
“Hasil Studi dan Kunjungan Kerja ini harus menjadi masukan penting untuk penyempurnaan Qanun kita di Aceh Besar,” pinta Iskandar Ali.
Ia juga berharap agar penerimaan pajak semakin meningkat setelah berlakunya Qanun tersebut sebagai masukan daerah untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam kunjungan ini turut hadir ketua dan seluruh anggota Baleg DPRK Aceh Besar antara lain Rahmat Aulia, Yusran Yunus, Muhibuddin (Ucok), Muslim M. Acek, Ruslan Efendi, Juanda Djamal, Zarwatun niam, serta di dampingi oleh sekwan Fata Muhammad dan kabag persidangan Ardiansyah dan dari unsur DPPKD aceh besar di hadiri Kabid Pendapatan Asli Daerah T. Raja Hadi Ichsan dan Nisfiati dari unsur bagian hukum setdakab Aceh Besar. {}