• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Tersangka KKB dan Sita Sepucuk Senjata

6 Januari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminalnya  berhasil mengungkap terkait kasus  pengembangan penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB), demikian  dalam keterangannya saat menggelar konfrensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, senin (07/01/2020) pagi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP T. Indra Herlambang menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah BT (36 tahun) warga Sawang Kab. Aceh Utara.

Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang terhadap Camat setempat dengan menggunakan senjata menyerupai senjata api.

” BT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata bersama AR alias Rahman Teuntra” jelasnya AKP Indra

Lanjutnya, senjata tersebut sebelumnya ada pada AR alias Rahman Teuntra, namun ketika upaya penangkapan berhasil dilakukan senjata tersebut tidak ada pada AR, setelah dilakukan pengembangan senjata tersebut diduga ada pada BT dan setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya senjatab tersebut berhasil ditemukan” jelas AKP Indra T Herlambang.

“Tersanga BT dipersangkakan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, selasa 03 Desember 2019 Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus kelompok bersenjata dengan berhasil mengamankan satu granat, senjata api laras panjang rakitan.

Barang bukti senpi dan granat tersebut didapatkan setelah kontak tembak yang menewaskan AR alias Rahman Teuntra di Gampong Peuteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (1/12) pukul 21.30 WIB.

Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan satu kotak bubuk mesiu, selembar bendera alam pedang hijau, rompi, satu gulung kabel, dan sebuah baterai. {.}

SendShareTweet
Next Post

Senator Fachrul Razi Minta Pemerintah RI Bertindak Tegas Kedaulatan NKRI Atas Perairan Natuna

Rekomendasi

Wabup Fauzi: Program Pemerintah Berdayakan Dayah di Aceh Utara

5 tahun ago

Abu Razak Lantik Pengurus Koni Lhokseumawe Periode 2023-2027

1 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In