MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – PAD yang di targetkan hanya sebesar Rp. .67.223.805.350, dan itu berarti hanya berkisar 7 % bila di bandingkan dengan total pendapatan daerah Kota Lhokseumawe.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe agar berusaha dengan sunguh-sungguh untuk mengali sumber-sumber baru dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dari sumber pendapatan asli daerah yang sudah ada yang dapat berkontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah”.
Demikian salah satu ungkapan harapan Fraksi Partai Aceh melalui Jubirnya Fauzan, pada acara Rapat Paripurna tentang persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap rancangan Qanun yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Rabu ( 27/11).
Fauzan juga mengatakan, untuk tahun anggaran 2021 kami berharap agar proses penganggaran di lakukan dengan berpedoman kepada jadwal yang telah di atur, agar pembahasan, inventarisasi, singkronisasi dan keterkaitan dengan RPJMD, RPJM Provinsi dan RPJP Pemerintah Pusat dapat benar-benar terpenuhi, Insya Allah Visi Misi Walikota Lhokseumawe 2017-2022 akan dapat tercapai.
Fraksi Partai Aceh menilai, bahwa APBK Tahun Anggaran 2020 adalah APBK yang perlu penyehatan, pembenahan dan perubahan strategi dalam mengali serta mengelola sumber potensi yang ada demi penyehatan APBK untuk Tahun mendatang.
Jubir dari Fraksi Partai Aceh tersebut juga mengatakan, Walikota Lhokseumawe harus lebih memperhatikan kondisi aspek kebersihan, keindahan dan polusi Kota Lhokseumawe karena masih dalam katagori memperhatinkan, dengan jumlah alokasi anggaran, kami melihat belum maksimal dan kiranya Walikota Lhokseumawe perlu mengawasi kinerja lingkungan hidup dan kebersihan Kota Lhokseumawe.
Fauzan juga menambahkan, Untuk jumlah tenaga Non PNS Kota Lhokseumawe yang mencapai 5000 orang, tentu akan menyerap anggaran daerah yang relatif besar, pada satu sisi, kita memahami niat Pemerintah untuk menampung angkatan kerja baru dan menekan tingkat pengangguran, namun untuk adanya efisensi dan efektifitas kerja, maka perlu di lakukan format ulang dengan alternatif melakukan tes kompetensi bagi tenaga Non PNS saat ini.
“APBK 2020 ini harus mampu memperhatikan prioritas sesuai arah kebijakan pembangunan Kota Lhokseumawe sebagaimana yang telah tertuang dalam Rancangan Qanun APBK Tahun 2020 dengan memperhatikan perkembangan indikator ekonomi dan kemampuan keuangan daerah yang ada”, terang Fauzan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh Mahmudi Harun saat di konfirmasi, Kamis (28/11) terkait tentang persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap rancangan Qanun yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe mengungkapkan, Partai Aceh mengharapkan “APBK Lhokseumawe harus benar-benar memihak kepada masyarakat dan mampu memberikan prioritas pembangunan.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan hidayahnya bagi kita semua, untuk dapat menjalankan amanah sebagaimana mestinya dan Fraksi Partai Aceh berharap apa yang telah di sampaikan dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Lhokseumawe ke depannya,” ujar Mahmudi.
“Karena telah terpenuhi seluruh proses tahapan Rancangan Qanun APBK Tahun 2020 Lhokseumawe, fraksi PA menyetujui Raqan APBK Tahun 2020 untuk di tetapkan menjadi Qanun APBK Kota Lhokseumawe,” sebut pria yang akrab di sapa Tuan Giok. (Rif)