MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Fauzi, salah seorang kandidat Keuchik Kampung Jawa Lama, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meminta penghitungan suara ulang. Pasalnya, calon tersebut merasa keberatan atas hasil rekapitulasi akhir pemilihan pada perhitungan suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
” Berdasarkan alasan tersebut, saya (pemohon) mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara terutama pada TPS 4 untuk dilakukan penghitungan ulang yang disaksikan oleh semua calon Keuchik agar tidak terjadi tuntutan terhadap hasil pemilihan keuchik kampung Jawa Lama”, terang Fauzi.Fauzi juga menambahkan, penetapan Keuchik oleh P2K dinilai cacat Hukum, pasalnya prosesi pleno di lakukan tanpa menyelesaikan permasalahan yang ada, apalagi salah satu kandidat melayangkan surat keberatan terhadap hasil perolehan suara, yang di duga terjadinya pengelembungan, sehingga merugikan calon yang lain.
Lebih lanjut dikatakan, pleno penetapan juga diambil sepihak oleh panitia, tanpa menghadirkan tuha peut gampong, penetapan itu, juga ada dugaan terhadap hal tertentu, karena panitia pemilihan melakukannya terlalu dipaksa, tanpa menyelesaikan masalah atau keberatan pihak lain, yang menginginkan penghitungan suara sebelum pleno.
Ketua P2K gampong Jawa Lama ketika di mintai konfirmasi oleh pihak Media, engan memberikan komentar terkait masalah tersebut. “Maaf saya tidak ada waktu,” jelasnya yang terkesan acuh terhadap kehadiran wartawan.



