MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Dinas Kesehatan mulai dari persidangan hingga berakhirnya mediasi yang digelar Komisi Informasi Aceh, tidak kunjung hadir tanpa ada alasan yang jelas. Persidangan digelar di aula Winton Hotel, Rabu (18/9).
Persidangan tersebut digelar Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tuntutan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) terhadap Dinas Kesehatan Aceh Utara yang tidak memberikan data penggunaan anggaran tahun 2016 s/d 2018.
PPKN Aceh Utara menyesalkan sikap yang diambil oleh Dinas Kesehatan Aceh Utara yang tidak hadir pada proses mediasi. “Karena Dinas Kesehatan tidak hadir, maka proses persidangan ini berlanjut,” ujar Mentor PPKN Aceh Utara, Gunawan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara mengaku proses mediasi gagal karena Dinas Kesehatan tidak hadir. “Ya gagal proses mediasi karena pemohon (PPKN-red) menarik diri,” ujar Anto.
Sebelumnya, Majelis hakim KIA yang diketuai Rasmiati Emsa, Hamdan Nurdin dan Nurlaili Idrus pada proses persidangan memerintahkan agar saat proses mediasi SKPK teknis Dinas Kesehatan harus hadir. (Has)