• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Himbauan “Cegah Karhutla”

18 September 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe dalam kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin mengintensifkan upaya pencegahannya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang spanduk imbauan di lokasi titik rawan karhutla.

Bhabinkamtibmas juga ikut memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla, bahkan Kapolres Lhokseumawe ikut turun langsung dengan memantau beberapa titik lokasi yang rawan karhutla dan juga memastikan telah terpasangnya spanduk himbauan di titik rawan karhutla.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pihaknya saat ini intens memberikan imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat melalui sosialisasi Bhabinkamtias serta penempatan spanduk imbauan karhutla di titik rawan karhutla.

“Kami telah memasang sejumlah spanduk khususnya diwilayah gunung salak Desa Alue Dua, Nisam Antara dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, ini merupakan bentuk tangung jawab kita bersama dengan penuh kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya, selasa (17/9/).

“Kami menghimbaun kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, bagi pelanggar dapat dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup”terang Kasubag Humas. .

Hotspot terlihat tetap ada, walaupun sedikit tapi dapat berkontribusi menggangu situasi kamtibmas dan sampai saat ini dapat diantisipasi, hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan bersama warga masyarakat, tutupnya. (Red)

SendShareTweet
Next Post

Pengurus RAPI Bener Meriah Periode 2019-2023 Dilantik

Rekomendasi

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar (Foto: Ist)

YARA Kecam Oknum PLN yang Tagih Iuran Beban Listrik Korban Kebakaran Keude Paya Bakong

6 tahun ago

PBB Aceh Utara Pastikan Telah Bentuk Pengurus Kecamatan

5 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silent Growth: Bertumbuh dalam Diam, Berdampak dalam Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In