• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Himbauan “Cegah Karhutla”

18 September 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe dalam kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin mengintensifkan upaya pencegahannya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang spanduk imbauan di lokasi titik rawan karhutla.

Bhabinkamtibmas juga ikut memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla, bahkan Kapolres Lhokseumawe ikut turun langsung dengan memantau beberapa titik lokasi yang rawan karhutla dan juga memastikan telah terpasangnya spanduk himbauan di titik rawan karhutla.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pihaknya saat ini intens memberikan imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat melalui sosialisasi Bhabinkamtias serta penempatan spanduk imbauan karhutla di titik rawan karhutla.

“Kami telah memasang sejumlah spanduk khususnya diwilayah gunung salak Desa Alue Dua, Nisam Antara dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, ini merupakan bentuk tangung jawab kita bersama dengan penuh kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya, selasa (17/9/).

“Kami menghimbaun kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, bagi pelanggar dapat dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup”terang Kasubag Humas. .

Hotspot terlihat tetap ada, walaupun sedikit tapi dapat berkontribusi menggangu situasi kamtibmas dan sampai saat ini dapat diantisipasi, hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan bersama warga masyarakat, tutupnya. (Red)

SendShareTweet
Next Post

Pengurus RAPI Bener Meriah Periode 2019-2023 Dilantik

Rekomendasi

Pasca SBMPN 2020, Minat Masyarakat pada Prodi Bisnis Ekonomi dan Teknologi Tinggi

5 tahun ago

Pj Bupati Mahyuzar Awali Safari Ramadhan di Gampong Seumirah

1 tahun ago

Trending

  • Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Bendungan Krueng Pase, Ayah Wa: Desember Sudah Dapat Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Sunardi Laweung: IMNAD Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Krisis Air Bendungan Krueng Pase Buntu, Petani Terancam Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In