MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Sakit yang telah di deritanya puluhan tahun, membuat Ibu Siti Hadijah hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Identitas diri seorang warga negara wajib dimilikinya, dalam usianya yang mulai menua, Ibu Siti Hadijah kini telah berusia 62 tahun salah seorang warga Wihni Bakong Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah.
Pihak keluarga kesulitan membawanya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah untuk dilakukan perekaman, karena kondisi sakit yang diderita ibu Hadijah sudah lebih dari 33 tahun. Hal itu diakui Fitri, anak ketiganya.
“Karena kondisi ibu sakit seperti ini, sehingga kami sulit untuk membawa ibu,” ungkapnya kepada petugas Disdukcapil Aceh Tengah ketika menyerahkan KTP Ibu Siti Hadijah kepada pihak Keluarga, Sabtu (07/09/2019).
Menurut Fitri, pihak keluarga menghubungi Disdukcapil Aceh Tengah untuk melakukan perekaman data ibunya. Informasi dari pihak keluarga tentang kondisi Ibu Siti Hadijah direspon segera oleh Disdukcapil Aceh Tengah untuk melakukan perekaman. “Kami bersyukur dengan KTP yang telah dimiliki ibu, kami bisa mengurus kepesertaan BPJS kesehatan untuk membawa ibu berobat ke Banda Aceh,” imbuhnya. (Man)