• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Tudingan Penodaan Agama untuk Tujuan Politik Masih Marak

31 Maret 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Tudingan telah terjadinya suatu bentuk penodaan agama yang dilatarbelakangi semata-mata oleh tujuan politik, masih marak terjadi pada 2018. Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, SETARA menemukan setidaknya ada 25 kasus penodaan agama yang kebanyakan di antaranya, bernuansa politik.

“Dari kasus-kasus itu, kebanyakan memiliki keterkaitan dengan upaya perebutan jabatan politik, juga mempermasalahkan identitas,” ujar Bonar dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Maret 2019.

Bonar menyampaikan, dimulainya tren bisa ditelusuri dari dilontarkannya tudingan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama pada 2016. Dasar hukum yang digunakan, UU No 1/PNPS/1965, dinilai memiliki kerawanan untuk dimanfaatkan demi kepentingan politik.

“Jadi saat ada kelompok-kelompok, atau individu-individu tertentu, yang merasa tersinggung, dan merasa bahwa ini bisa dimanfaatkan untuk menundukkan lawan politik, mereka melapor dengan tudingan penodaan agama,” ujar Bonar.
Bonar menilai pemerintah harus segera mengambil sikap dengan meninjau adanya potensi kriminalisasi seseorang karena dianggap menoda agama. Dengan demikian, upaya pemidanaan yang memiliki motif politik tidak perlu lagi terjadi.
“Kita selalu mengusulkan agar undang-undang penodaan agama diganti dengan undang-undang tentang kebencian berdasarkan agama. Jadi jelas deliknya. Kalau yang sekarang ini kan terlalu luas, terlalu lebar. Sehingga bisa ditafsirkan begitu saja,” ujar Bonar.
Sumber  : Viva.co.id
SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Benih Jagung India Penuh Bakteri, Kementan: Makanya Jangan Impor

Rekomendasi

PNL dan PT Pupuk Iskandar Muda Sepakat Percepat Implementasi Kerjasama yang Lebih Luas

2 tahun ago
PLN Nusantara Power menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran melalui Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs Imran, M.Si., MA.Cd, Sabtu, (1/7/2023). (Ril)

PLN Nusantara Power Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

3 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In