Lhokseumawe | MERDEKABICARA.COM – Sumber Minyak dan Gas (migas) Aceh sudah terbukti memilik cadangan yang cukup besar dan sangat potensial, baik yang yang berada di darat maupun yang dilaut, sampai sekarang ini, Aceh belum menikmati hasilnya seperti yang diharapkan.
Saat dijumpai Media disela-sela kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal yang dilakukan oleh KPA Wilayah Kuta Pase, Anggota DPD-RI asal Aceh Fachrul Razi, M.I.P (17/12) mengatakan, telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. namun hanya saja masih banyak permasalahan-permasalahan dilapangan yang realisasinya PP ini merupakan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) atau UU No. 11 Tahun 2006 dan masih lambat sekali.
“Kita terus mendesak dan mengawal bagaimana pembagian hasil Aceh yang sampai saat ini masih dalam proses negosiasi dan sebagainya, karena itu kita tetap komitmen mengawal agar apa yang telah ditanda tangani dalam MOU Helsinki dan UUPA tidak keluar dari dasar hukum itu”.
Fachrul menambahkan, oleh karena itu dengan adanya berbagai kebijakan Pemerintah yang selama ini kita lihat masih diskriminatif (membeda-bedakan antara satu dan lainnya) oleh Pemerintah Pusat, juga tidak mengaju pada UUPA dalam hal pembagian hasil alam dan sebagainya, kita akan terus kawal dan kita desak untuk bisa di realisasikan sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang telah di tanda tangani di Helsinki Finlandia.
PENULIS : ARIF Z
EDITOR : A. JAMIL