• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Ketua KPK : Koruptor Seharusnya tak Perlu Diberi Remisi

17 Agustus 2017
Reading Time: 1 min read
A A

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan pemberian remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Agus, seharusnya para koruptor itu tak perlu diberikan remisi baik dalam perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus ataupun pada hari raya keagamaan.

“Mestinya koruptor tidak usah dikasih remisi ya,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8). Agus menambahkan, pemberian remisi memang bukan merupakan kewenangan dari KPK.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

“Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi,” ungkap Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. “Itu dari justice collabolator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia,” terang Yasonna.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya. “Nazarudin mendapatkan remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan. Yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak,” terang Makmun.

Makmun menerangkan, untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. “Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya tidak ada justice collaborator, Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyarakat justice collaborator,” ucap Makmun.

 

SUMBER   : REPUBLIKA.CO.ID

SendShareTweet
Next Post
Geuchik Gp. Seulalah Induk saat meninjau kebersihan lokasi sekitar kantor. (Foto Boy)

Pemerintahan Gampong Seulalah Induk Adakan Lomba Kebersihan Antar Dusun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

?????????????????????????????????????????????????????????

Bawa Sabu Saat Hendak Beli Rokok, Pria Ini Diciduk Polisi

5 tahun ago

Angin Kencang Terjang Rumah dan Gudang Milik Warga

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In