• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

190 Kasus Investasi, Hambatan Apa Paling Dominan?

19 November 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Banyak investor yang antri masuk ke Indonesia. Sayangnya, tak sedikit
pula yang kembali ke negara asalnya. Saat ini, ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia sebesar Rp 708 trliun investasi. Namun terhambat merealisasikan investasinya, sebab tersandung berbagai kasus investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hingga saat ini terdapat sebanyak 190 kasus investasi. Kasus ini bermunculan disebabkan oleh berbagai faktor penghambat antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi/kebijakan.

“Kepala BKPM tadi memaparkan sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%,”ujar Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi
BKPM Rizal Calvary Marimbo di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP)
Provinsi se-Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (18/11).

Rizal mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai surat tersebut antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat Dirjen, hingga peraturan menteri. Masalah-masalah ini masih bermunculan meski ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik melalui Online Single Submission (OSS) serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. (MB)

SendShareTweet
Next Post

SPMA Minta KPK Turun ke Subulussalam, Tangkap Mafia Proyek Fiktif

Rekomendasi

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H

5 tahun ago

Tekan Klaster Perkantoran, Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zona Risiko

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In