Categories: News

Pemko Lhokseumawe Pantau Penggunaan Tapping Box

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tapping box pajak, merupakan sistem yang digunakan untuk memantau transaksi pelaku usaha pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah dan sebagai salah satu solusi digital pajak. Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah memasang 38 unit tapping box kepada sejumlah pelaku usaha. Guna mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko melakukan sidak terhadap penggunaan tapping box yang telah dibagikan di sejumlah rumah makan, cafee dan hotel, Selasa (5/11/2024).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tetap menggunakan tapping box.

“Pemasangan tapping box, adalah bentuk pengawasan kita terhadap pajak yang akan menjadi PAD Kota Lhokseumawe. Tapping box akan beroperasi dengan cara mengirimkan setiap data transaksi dalam kegiatan usaha beserta pajaknya secara otomatis ke server Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucapnya.

Darius menambahkan, dari 38 unit tapping box yang telah dipasang, Pemko menerima pajak dari pelaku usaha sekitar Rp. 252 juta untuk bulan September. Pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.

“Untuk meningkatkan PAD, kami telah mengusulkan 20 unit tapping box untuk tahun depan,” tambahnya.

Darius berharap, para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan, pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi setiap pelaku usaha yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya.

“Kami berharap, para pelaku usaha memiliki kejujuran dalam penggunaan tapping box,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi. Aturan itu tertuang dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota dan Keputusan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe No. 23 Tahun 2021 tentang Pemasangan Tapping Box dan/atau Sistem Informasi Pajak Daerah Elektronik Secara online pada Hotel dan Restoran Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

11 jam ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

13 jam ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

2 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

2 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

4 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

5 hari ago