Categories: News

Pemko Lhokseumawe Pantau Penggunaan Tapping Box

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tapping box pajak, merupakan sistem yang digunakan untuk memantau transaksi pelaku usaha pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah dan sebagai salah satu solusi digital pajak. Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah memasang 38 unit tapping box kepada sejumlah pelaku usaha. Guna mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko melakukan sidak terhadap penggunaan tapping box yang telah dibagikan di sejumlah rumah makan, cafee dan hotel, Selasa (5/11/2024).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tetap menggunakan tapping box.

“Pemasangan tapping box, adalah bentuk pengawasan kita terhadap pajak yang akan menjadi PAD Kota Lhokseumawe. Tapping box akan beroperasi dengan cara mengirimkan setiap data transaksi dalam kegiatan usaha beserta pajaknya secara otomatis ke server Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucapnya.

Darius menambahkan, dari 38 unit tapping box yang telah dipasang, Pemko menerima pajak dari pelaku usaha sekitar Rp. 252 juta untuk bulan September. Pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.

“Untuk meningkatkan PAD, kami telah mengusulkan 20 unit tapping box untuk tahun depan,” tambahnya.

Darius berharap, para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan, pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi setiap pelaku usaha yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya.

“Kami berharap, para pelaku usaha memiliki kejujuran dalam penggunaan tapping box,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi. Aturan itu tertuang dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota dan Keputusan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe No. 23 Tahun 2021 tentang Pemasangan Tapping Box dan/atau Sistem Informasi Pajak Daerah Elektronik Secara online pada Hotel dan Restoran Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

9 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

1 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

2 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago