Categories: NewsSosmas

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Diingatkan Tidak Ugal – Ugalan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, M.A.P, diimbau agar tidak ugal-ugalan dalam pengelolaan Dana Zakat dan Infaq yang ada di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin, Rabu, 02 Oktober 2024 mengatakan,  sungguh sangat disayangkan apabila Kepala Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak sesuai dengan amanah Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor : 28 Tahun 2017, dimana dalam Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Sekretariat BMK mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, kepegawaian, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga BMK.

Tajuddin yang merupakan Politisi Partai Aceh, melanjutkan “Saya sangat berharap Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, untuk kembali ke khittah sesuai dengan amanah aturan yang ada, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan untuk terlaksananya kegiatan Komisioner Baitul Mal yang sudah terbentuk.

Saat ini kami melihat, Kepala secretariat Baitul Mal Aceh Utara, membuat keputusan sendiri, tanpa melibatkan komisioner Baitul Mal., contoh dikasus penetapan calon penerima rumah, penyaluran beas siswa santri dan banyak realisasi program lainnya tanpa koordinasi dengan komisioner, padahal kita ketahui bersama kehadiran Komisioner Baitul Mal adalah amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, bukan hadir dari sim salabim” kata Tajuddin.

Saya sangat berharap adanya harmonisasi dan koordinasi antara Komisioner dengan Sekretariat (khususnya Kepala Sekretariat), hal ini penting, mengungat begitu besar harapan masyarakat kaum miskin dan kurang mampu yang berharap agar dapat dibantu oleh Baitul Mal Aceh Utara, sebagai lembaga resmi yang mengurus zakat, infaq dan harta agama.

Akhirnya, saya berharap Pj.Bupati Aceh Utara, untuk dapat segera turun tangan menyelesaikan gaya ugal – ugalan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, dalam melaksanakan tugasnya. Dan apabila tidak taat akan aturan segera mungkin di nonjobkan. {}

Recent Posts

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

18 jam ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

1 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

1 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

2 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

2 hari ago

Lepas 206 Mahasiswa Jurusan Bisnis Magang, Direktur PNL: Adaptasi dan Disiplin Jadi Kunci Dunia Kerja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) membekali sekaligus melepas 206 mahasiswa Jurusan Bisnis…

2 hari ago