MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Polda Aceh menyerahkan N (19), tersangka pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam kepada kejaksaan setempat.
“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Ipda Ari Kurniawan, SH, MH kepada wartawan di Pidie, Senin (20/5/2024).
Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans warna hitam, satu buah kaos oblong warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 3382 PAH.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sri Wahyuni, SH. Dan dalam kasus ini, tersangka N dijerat dengan Pasal 349 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana
Ipda Ari Kurniawan, SH, MH menjelaskan tersangka N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga pada selasa (13/2/2024) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…
Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…
MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…