• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

15 Januari 2024
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi sepanjang januari 2024. Bahkan sejumlah Barang Bukti (BB) sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pidie.

Hal itu dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie Senin, (15/1/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali Imam Asfali, SIK, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, SE, M.Si, Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, SH, M.S.M dan Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, dalam Konferensi Pers menyebutkan, Satuan Resnarkoba Polres Pidie pada hari selasa tanggal 9 januari 2024 berhasil melakukan penangkaan terhadap tersangka SR (52 thn), di Kecamatan Delima, dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,40 gram.

“Lalu pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 polisi juga berhasil menangkap dan menyita seberat 311,9 gram dengan tersangka inisial M (37 thn) di Kecamatan Mila,” jelas AKBP Imam Asfali, SIK, MH.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Satresnarkoba Polres Pidie kembali menangkap tersangka inisial M (35 thn) di Kecamatan Mane serta menyita barang bukti seberat 10,5 gram dan untuk pemasok barang polisi masih melakukan penyelidikan apakah barang tersebut diperoleh dari satu orang atau ada pihak lain. Kita terus mencari dari mana barang haram itu diperoleh para tersangka, ungkap Kapolres Pidie.

Kini ketiga tersangka di tahan di Mapolres Pidie dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan dan dugaan jual beli narkoba dan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar. {}

Tags: kriminalNarkobaPolres Pidie
SendShareTweet
Next Post

PT Pupuk Iskandar Muda Memastikan Stok Pupuk Aman untuk Musim Tanam

Rekomendasi

Internet Sering Putus, Pemkab Gayo Lues dan Telkom Bahas Revitalisasi Jaringan Back Bone Fiber Optik

6 tahun ago

Investigasi Green Peace Tentang Karhutla di Papua, KLHK: Itu Video Tahun 2013

6 tahun ago

Trending

  • Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih JMSI & PWI Awards 2026 sebagai Tokoh Pemuda Inspiratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukhlis Takabeya di Mata Bung Hatta PNL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Bumi Flora Tempuh Jalur Hukum Usai Kantor Manajemen Dibakar Dalam Demo Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Strategis Distan Aceh Utara Ubah Perempuan Tani Jadi Pengusaha Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Tuan Rumah Kontes Robot Nasional 2026, Dorong Kreativitas dan Inovasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In