• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

DPRD Akhirnya Layangkan Surat RDP, Prihal Tanah Suguhan Seluas 300 Hektar

22 Juni 2022
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | DELI SERDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Deli Serdang akhirnya layangkan undangan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Prihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar.

Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni Sekira Pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat,bertempat di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang , Lubuk Pakam.

Adapun isi surat undangan yang dilayangkan o[leh DPRD Kabupaten Deli Serdang ialah ;

Berdasarkan surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara,Pangdam l/Bukit Barisan,

Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang,

Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr. OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyrakat a.n Sdr. Syahdan dkk

Ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. 21/06/2022  (Rizky Zulianda)

Tags: DPRD Deli SerdangZakki Shahri SH.
SendShareTweet
Next Post

Murid Kelas 4 SD Anak TNI Miliki Segudang Prestasi

Rekomendasi

Ini Strategi Unimal Untuk Percepatan Realisasi Anggaran 2019

7 tahun ago

Usul DPRA Diterima, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Program Stickering BBM Bersubsidi

6 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In