Categories: Hukum

Pihak Ahli Waris Laporkan PTPN 2 Diduga Pukul Wajah Sampai Berdarah

MERDEKABICARA.COM | DELI SERDANG – Sebelumnya sempat terjadi Kekisruhan antara pihak PTPN 2 dengan Ahli Waris saat pihak kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) hendak menanam Ribuan batang pohon di tanah sengketa dari pihak PTPN 2 dengan pihak MMTS, tepatnya di jalan Sultan Serdang Desa Dalu X A,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 2002, Minggu Siang.

Kekisruhan kini berbuntut panjang, pihak Ahli Waris atau Kelompok MMTS Melapor ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan salah satu dari pihak Ahli Waris merasa telah menerima tindakan penganiayaan berupa pemukulan terhadap dirinya.

Pelaporan ini dikuatkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP/ B / 323 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut yang berisikan Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUH-Pidana 19 Juni 2022.

Adapun pihak Pelapor atas Nama Effendi Warga Dalu X A , pihak terlapor adalah salah satu yang menganggap dirinya Ahli Waris dalam Sengketa Kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan/MMTS dengan Pihak PTPN 2.

Effendi(Pelapor) menjelaskan ” Saya melaporkan Pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan saya dipukul oleh pihak PTPN 2 dibagian wajah saya hingga berdarah,maka dengan saya melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang Berwajib agar pihak yang berwajib segera Menangkap Pelaku Pemukulan terhadap saya yang dari pihak PTPN 2 itu.

Masih Effendi” Saya berharap besar kepada pihak Kepolisian, karena hanya kepada Pihak Kepolisian lah Hukum yang berlaku di dunia ini, saya memohon kepada Pihak terutama Polresta Deli Serdang agar segera menangkap palakunya, ujar Effendi dengan rasa harap

Sedangkan menurut penjelasan dari PH ataupun Kuasa Hukum dari Ahli Waris dari Kelompok MMTS yaitu OK Hendri Fadlian Karnain SH tentang klainnya melaporkan pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang ” Benar terjadi kekisruhan dilahan hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib, hal ini terjadi karena Warga merasa keberatan poskonya dirusak, jalan masuk ke tanah mereka juga mau dipagar pihak PTPN2, Aksi PTPN2 menutup pagar ini sebagai bentuk Perampasan Hak Warga Pemilik Tanah Suguhan, disaat warga akan bercocok tanam ditanah suguhan ini, begitu pula PTPN 2 memagarnya. Ini negara hukum jadi apapun permasalahan tanah suguhan ini kita tunggulah putusan yang INKRAH dari pengadilan nanti, karna kita sedang bersidang, ujarnya

Namun pihak PTPN 2 melalui humasnya Rahmat Kurniawan saat dimintai tanggapannya dari pesan Whatsap, hingga sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan, pungkas 20/06/2022. (Rizky Zulianda)

Recent Posts

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

11 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

19 jam ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

1 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

2 hari ago

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

3 hari ago