Categories: Sosmas

Bupati Aceh Utara Diminta Non Aktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diminta untuk menon aktifkan Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek Dwijo Warsito yang sudah ditetapkan tersangka dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon. Kepala daerah diminta mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Hlenora Crista Februana Hutabarat, selaku pelapor kasus pemalsuan ijasah jenjang SMA kepada media Rabu (23/2/22) di Lhoksukon. Hlenora berharap Bupati Aceh Utara mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada putusan majelis hakim PN Lhoksukon yakni 10 bulan penjara.

“Kami minta Bupati Aceh Utara membebastugaskan sementara Geuchik Tempel. Masa sudah ada vonis majelis hakim tapi masih bisa berkeliaran” ujar Hlenora.

Sebelumnya, Hlenora didampingi kuasa hukum Mangantar Sagala, SH, tokoh masyarakat, Hamdani, M. Yani, Bustami dan Feriadi menyerahkan salinan putusan PN Lhoksukon terkait vonis 10 bulan terhadap Geuchik Tempel Dwijo Warsito.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota memutus Dwijo bersalah telah melakukan pemalsuan ijasah untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon Geuchik Tempel periode 2019-2025.

Hlenora menyebut seusai menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim, pihaknya berharap segera mendapat kepastian hukum.

“Pengacara saya sudah katakan, kita beri waktu 7-10 hari setelah kita sampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti kita akan melakukan langkah hukum yang lebih tinggi” tandasnya.

sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH menyebut salinan putusan yang diserahkan ke pihaknya sedang dipelajari sekaligus meminta arahan pimpinan atas putusan tersebut.

“Jika sudah ada arahan pimpinan, segera disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada tuha peut guna ditindaklanjuti” ujarnya.

Mansur menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Jabatan ini bisa diaktifkan kembali jika vonis tidak bersalah dan sebaliknya geuchik akan diberhentikan permanen apabila divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).
“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Sementara Geuchik Tempel, Dwijo Warsito tidak menerima putusan majelis hakim PN Lhoksukon. Tak lama usai majelis hakim membacakan putusan pada 29 Desember 2021, terdakwa Dwijo langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” kata Dwijo.

Recent Posts

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago

Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…

1 minggu ago