Categories: Peristiwa

Dinilai Tak Ada Etikat Baik, Keluarga Korban Lakalantas Laporkan Ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG –  Dinilai tidak punya etikat baik ahirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya di ketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 wib di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.

Sebelum meninggal dunia korban sempat di larikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karna terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami
pendarahan otak ahirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan seberang ulu I, Palembang saat di temui menjelaskan” Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil adilnya,” Tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati” Karna merasa korban tak punya etikat baik Setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL,tertanggal 29 Januari 2022./ Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Pebruari,2022

“Saya berharap kepada pihak ke Polisian agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini,karna proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi,dan hormati,” Harap Hartati

“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang undang yang berlaku di negri ini, Tutup Hartati {Rls}

Recent Posts

PNL Gemilang di Panggung Nasional, 6 Finalis Sapu Bersih Juara KMIPN VIII 2026

MERDEKABICARA.COM | UJUNG PANDANG - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukuhkan eksistensinya di panggung kompetisi…

4 jam ago

Wujud Kepedulian PT PIM, Balai Pengajian Raudhatul Madinah Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas…

24 jam ago

Ketua MAA Aceh Utara Klarifikasi Alee Tunjang: “Yang Berbeda Kita Dudukkan, Warisan Indatu Kita Jaga Bersama”

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib,…

2 hari ago

Panitia Pastikan Anggaran Milad ke-800 Samudera Pasai Murni dari Swadaya Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panitia Pelaksana Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara dan Samudera Pasai menegaskan…

2 hari ago

PTPN IV Regional VI Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Provinsi di HUT ke-800 Samudera Pasai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PTPN IV Regional VI Langsa, Aceh, turut memeriahkan perayaan Hari Ulang…

3 hari ago

Stand MAA Aceh Utara Jadi Magnet Piasan Pase 800 Tahun, Hidupkan Pusaka Indatu dalam Balutan Adat dan Syariat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Stand Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu…

3 hari ago