Categories: Peristiwa

Dinilai Tak Ada Etikat Baik, Keluarga Korban Lakalantas Laporkan Ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG –  Dinilai tidak punya etikat baik ahirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya di ketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 wib di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.

Sebelum meninggal dunia korban sempat di larikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karna terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami
pendarahan otak ahirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan seberang ulu I, Palembang saat di temui menjelaskan” Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil adilnya,” Tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati” Karna merasa korban tak punya etikat baik Setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL,tertanggal 29 Januari 2022./ Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Pebruari,2022

“Saya berharap kepada pihak ke Polisian agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini,karna proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi,dan hormati,” Harap Hartati

“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang undang yang berlaku di negri ini, Tutup Hartati {Rls}

Recent Posts

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

18 jam ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

2 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

3 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

3 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

3 hari ago

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi S.I.Kom., yang akrab disapa Panyang,…

1 minggu ago