Categories: Peristiwa

Dinilai Tak Ada Etikat Baik, Keluarga Korban Lakalantas Laporkan Ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG –  Dinilai tidak punya etikat baik ahirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya di ketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 wib di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.

Sebelum meninggal dunia korban sempat di larikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karna terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami
pendarahan otak ahirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan seberang ulu I, Palembang saat di temui menjelaskan” Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil adilnya,” Tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati” Karna merasa korban tak punya etikat baik Setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL,tertanggal 29 Januari 2022./ Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Pebruari,2022

“Saya berharap kepada pihak ke Polisian agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini,karna proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi,dan hormati,” Harap Hartati

“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang undang yang berlaku di negri ini, Tutup Hartati {Rls}

Recent Posts

Pabrik Sawit dan Industri Aceh Utara Diincar Pansus, Benarkah Ada Permainan Harga TBS ?

MerdekaBicara.com - Lhoksukon- | Ketua panitia kusus ( pansus) DRPK kabupaten Aceh Utara mengaku akan…

7 jam ago

Bongkar Dugaan Pelanggaran Perusahaan, DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus HGU dan Industri

MerdekaBicara.COM - Aceh Utara | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah membentuk Panitia…

2 hari ago

Tiga Program Studi di Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan…

4 hari ago

Polsek Mutiara Timur Dampingi Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MIN 30 Pidie

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, Kanit Binmas…

4 hari ago

Trik Menjadi Jurnalis Tangguh

MerdekaBicara.com - Lhokseumawe | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar edukasi jurnalistik dengan tema “jurnalistik…

4 hari ago

Semarak HUT RI Ke 80, DWP PNL Gelar Aneka Lomba dan Arisan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

5 hari ago