Categories: Peristiwa

Dinilai Tak Ada Etikat Baik, Keluarga Korban Lakalantas Laporkan Ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG –  Dinilai tidak punya etikat baik ahirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya di ketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 wib di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.

Sebelum meninggal dunia korban sempat di larikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karna terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami
pendarahan otak ahirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan seberang ulu I, Palembang saat di temui menjelaskan” Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil adilnya,” Tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati” Karna merasa korban tak punya etikat baik Setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL,tertanggal 29 Januari 2022./ Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Pebruari,2022

“Saya berharap kepada pihak ke Polisian agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini,karna proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi,dan hormati,” Harap Hartati

“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang undang yang berlaku di negri ini, Tutup Hartati {Rls}

Recent Posts

Hadiri APEC 2024 di Peru, Mendag: Dukung Inklusivitas Perdagangan Asia Pasifik

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan komitmen PemerintahRepublik Indonesia dalam mendukung organisasi…

42 menit ago

Danrem Lilawangsa Kolonel Ali Imran Jebolan Kopassus Sambangi Ketua MPU Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran menyambangi Tokoh Ulama…

15 jam ago

Pemko Lhokseumawe Tingkatkan Kualitas Produk UMKM Melalui Pelatihan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan pelatihan Kewirausahaan Peningkatan Kualitas Kemasan Produk…

17 jam ago

Lab Narkoba Terbongkar di Bali, 3 WNA Ditangkap

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar sebuah laboratorium…

19 jam ago

Pelaksanaan HLUN dan HUT TAGANA di Aceh Utara akan Dihadiri Mensos Risma

MERDEKABICARA.COM |. LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Senin 13 Mei 2024 menggelar rapat koordinasi…

22 jam ago

Pj Gubernur Aceh Puji Inovasi Kota Lhokseumawe dalam Gelar TTG ke-25 di Nagan Raya

MERDEKABICARA.COM | a Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengapresiasi terhadap inovasi terbaru yang dilakukan…

3 hari ago