MERDEKABICARA.COM| JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terpidana kasus korupsi Bansos Covid19, Senin 24/8/2021
Sidang yang diketuai oleh hakim M.Damis menyatakan koruptor Juliari bersalah dalam perkara Bansos Covid 19, pada pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,”Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”kata Hakim M Damis
Kepada Majelis Hakim kuasa hukum Juliari menyatakan terkait putusan vonis hakim ini, memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan.
Juliari Batubara sebelumnya dituntut jaksa KPK 11 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.Jaksa juga menghukum Juliari Batubara membayar uang penganti Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun usai hukuman.
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…