• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

KPK Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di Munjul

3 Agustus 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan  RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Tersangka RHI ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, maka lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri pada Rutan KPK Kav C1.

RHI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Dalam perkara ini, KPK juga teleh menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu YRC (Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), AR (Wakil Direktur PT AP), TA (Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP.

Atas perbuatannya, RHI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. {}

Tags: KorupsiKPK
SendShareTweet
Next Post

Diduga Sengaja Dibakar, 8 Hektar Hutan di Bener Meriah Hangus

Rekomendasi

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Uji Coba Pengembangan Budidaya Udang Vaname

4 tahun ago

Ungkap Kasus Curat, Pelecehan Seksual dan Narkotika, Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers

5 tahun ago

Trending

  • Jelang Idul Adha, Pemdes Ceubrek Berbagi BLT dan Santuni Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha 1447 H: Masjid Sirajul Mukhlisin Desa Punti Sembelih 16 Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In