• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

KPK Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di Munjul

3 Agustus 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan  RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Tersangka RHI ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, maka lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri pada Rutan KPK Kav C1.

RHI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Dalam perkara ini, KPK juga teleh menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu YRC (Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), AR (Wakil Direktur PT AP), TA (Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP.

Atas perbuatannya, RHI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. {}

Tags: KorupsiKPK
SendShareTweet
Next Post

Diduga Sengaja Dibakar, 8 Hektar Hutan di Bener Meriah Hangus

Rekomendasi

PNL Wisuda Perdana Magister Terapan, Lahirkan 360 Wisudawan Cumlaude

2 tahun ago

Kemlu: 15 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 8 Dinyatakan Sembuh

6 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In