Categories: Hukum

EDCCASH MEMENANGKAN GUGATAN PKPU DIPERSIDANGAN

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Detail perkara yang di laporkan oleh pemohon W.S dan T.S di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT CRYPTO PRIMA SEJAHTERA dan ABDULRAHMAN YUSUF pada tanggal 5 Mei 2021 yang terdaftar dengan no laporan 228/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini PT CRYPTO PRIMA SEJAHTERA dan ABDULRAHMAN YUSUF dengan tanggal putusan 21 Juni 2021.

“Kasus EDCCASh menjadi kasus yang sangat menarik dalam beberapa bulan belakangan ini,”kata Burhanudin Abi, SH, di Jakarta, Senin (28/6/2021)

Burhanudin menjelaskan, menurut salah satu sumber, dari Mitra mengatakan EDCCASH selama ini banyak memberikan manfaat kepada seluruh mitranya,karena sifat transaksinya Peer To Peer ( P2P ) dan selama bergabung dengan EDCCASH belum pernah dirugikan

Masalah yang terjadi di EDCCASH disebabkan oknum salah satu Mitra EDCCASH yang salah mengelola aplikasi EDCCASH sehingga merugikan banyak orang khususnya Mitra Edccash
Perlu diketahui EDCCASH merupakan Aplikasi wallet jual/beli yang bisa bermining/staking, EDCCASH itu koin komunitas yang didevlop oleh developer dan diperjual belikan ke komunitas, hebatnya Koin EDCCASH bukan hanya dapat diperjualbelikan hanya kepada mitra tetapi memiliki kolateral yang bisa dijual ke 13 Market local yang telah mendapatkan Izin dari Bappebti seperti Indodax,tokocrypto,pintu,Bechipindo dll, bahkan dapat dijual ke Market Crypto Dunia seperti BINANCE,YOBIT,etc
Beberapa kolateral EDCCASH dari awal sampai saat ini EDC ( Edinar coin ) , PRIZM , EDCCB , EDCC

Semua kolateral EDCCASH dapat diswap/ditukar ke Bitcoin,Eteherium, dll hebatnya semua kolateral ada didalam aplikasi EDCCASH, Bahkan EDCCASH memiliki Market sendiri yang sudah mendapatkan Izin dari Bapebti yaitu Bechipindo.

Atas kemenangan Gugatan terhadap EDCCASH dan Abdulrahman Yusuf sangat menjelaskan bahwa EDCCASH adalah aplikasi jual beli sesama mitra bukan Investasi tidak ada hubungan antara kreditur dan debitur pungkas Abdullah Alkatiri pengacara dari Abdulrahman Yusuf, dan seharusnya Pemerintah dapat mendukung EDCCASH sebagai gerbang perekonomian yang baru dalam dunia Crypto,seperti salah satu Negara di Amerika Tengah Elsavador yang dapat menerima pembayaran BITcoin sebagai mata uang crypto yang sah

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

18 jam ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

4 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

4 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

4 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

5 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

5 hari ago