Categories: Hukum

EDCCASH MEMENANGKAN GUGATAN PKPU DIPERSIDANGAN

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Detail perkara yang di laporkan oleh pemohon W.S dan T.S di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT CRYPTO PRIMA SEJAHTERA dan ABDULRAHMAN YUSUF pada tanggal 5 Mei 2021 yang terdaftar dengan no laporan 228/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini PT CRYPTO PRIMA SEJAHTERA dan ABDULRAHMAN YUSUF dengan tanggal putusan 21 Juni 2021.

“Kasus EDCCASh menjadi kasus yang sangat menarik dalam beberapa bulan belakangan ini,”kata Burhanudin Abi, SH, di Jakarta, Senin (28/6/2021)

Burhanudin menjelaskan, menurut salah satu sumber, dari Mitra mengatakan EDCCASH selama ini banyak memberikan manfaat kepada seluruh mitranya,karena sifat transaksinya Peer To Peer ( P2P ) dan selama bergabung dengan EDCCASH belum pernah dirugikan

Masalah yang terjadi di EDCCASH disebabkan oknum salah satu Mitra EDCCASH yang salah mengelola aplikasi EDCCASH sehingga merugikan banyak orang khususnya Mitra Edccash
Perlu diketahui EDCCASH merupakan Aplikasi wallet jual/beli yang bisa bermining/staking, EDCCASH itu koin komunitas yang didevlop oleh developer dan diperjual belikan ke komunitas, hebatnya Koin EDCCASH bukan hanya dapat diperjualbelikan hanya kepada mitra tetapi memiliki kolateral yang bisa dijual ke 13 Market local yang telah mendapatkan Izin dari Bappebti seperti Indodax,tokocrypto,pintu,Bechipindo dll, bahkan dapat dijual ke Market Crypto Dunia seperti BINANCE,YOBIT,etc
Beberapa kolateral EDCCASH dari awal sampai saat ini EDC ( Edinar coin ) , PRIZM , EDCCB , EDCC

Semua kolateral EDCCASH dapat diswap/ditukar ke Bitcoin,Eteherium, dll hebatnya semua kolateral ada didalam aplikasi EDCCASH, Bahkan EDCCASH memiliki Market sendiri yang sudah mendapatkan Izin dari Bapebti yaitu Bechipindo.

Atas kemenangan Gugatan terhadap EDCCASH dan Abdulrahman Yusuf sangat menjelaskan bahwa EDCCASH adalah aplikasi jual beli sesama mitra bukan Investasi tidak ada hubungan antara kreditur dan debitur pungkas Abdullah Alkatiri pengacara dari Abdulrahman Yusuf, dan seharusnya Pemerintah dapat mendukung EDCCASH sebagai gerbang perekonomian yang baru dalam dunia Crypto,seperti salah satu Negara di Amerika Tengah Elsavador yang dapat menerima pembayaran BITcoin sebagai mata uang crypto yang sah

Recent Posts

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

23 jam ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 hari ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

1 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

1 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

2 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

2 minggu ago