Categories: Nasional

BKN Terbitkan Edaran Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Jadi Koordinator dan Subkoordinator

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/02/2021) mengatakan, fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator.

Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.

Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

Lebih lanjut, Paryono mengatakan, pedoman penyusunan SKP bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi dua hal.

Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Kedua, kegiatan tugas sebagai Koordinator dan Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” tandas Paryono. {}

Recent Posts

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya…

2 hari ago

Ketika Politik Memanas, Sekda Aceh Justru Jadi Penjaga Stabilitas Mualem

Penulis: M. Atar, ST., M.Si MerdekaBicara.com | Di tengah dinamika kebijakan publik di Aceh, peran…

2 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Konsultasi ke KemenPAN-RB Terkait Kejelasan Nasib 3.698 PPPK

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., kembali menunjukkan langkah konkret…

3 hari ago

Mutmainnah Raih Juara I, PNL Dominasi Agam Inong Aceh Utara 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Mutmainnah, mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dari Jurusan Teknik Sipil…

3 hari ago

Abi Ibnu Abbas Urai Jalan Menuju Surga dalam Safari Subuh TU Aceh di Seunuddon

MEREEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sekitar 600 jamaah dari berbagai kecamatan di Aceh Utara memadati Masjid…

4 hari ago

Spirit Pengorbanan dan Kekuatan Subuh Menggema di Safari Subuh Kompas Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Suasana khusyuk dan penuh semangat keislaman menyelimuti pelaksanaan Safari Subuh Komunitas…

5 hari ago