Categories: Nasional

BKN Terbitkan Edaran Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Jadi Koordinator dan Subkoordinator

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/02/2021) mengatakan, fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator.

Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.

Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

Lebih lanjut, Paryono mengatakan, pedoman penyusunan SKP bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi dua hal.

Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Kedua, kegiatan tugas sebagai Koordinator dan Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” tandas Paryono. {}

Recent Posts

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

5 hari ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

6 hari ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

2 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

2 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

3 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

3 minggu ago