Categories: Nasional

BKN Terbitkan Edaran Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Jadi Koordinator dan Subkoordinator

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/02/2021) mengatakan, fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator.

Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.

Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

Lebih lanjut, Paryono mengatakan, pedoman penyusunan SKP bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi dua hal.

Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Kedua, kegiatan tugas sebagai Koordinator dan Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” tandas Paryono. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

20 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago