”Satu diantara pelaku ini adalah residivis, dari dia kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan dua orang pelaku, jadi total ada 3 pelaku,” kata Andri.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan dari ketiga pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40 kendaraan bermotor yang dicuri.
“Total ada 40 kendaraan yang kita amankan, kita amankan di beberapa tempat karena motor curian ada tempat penyimpanannya,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijebloskan di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dan membenarkan saat ini yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
“Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan Sepeda Motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” imbuh Kasubaghumas AKP Betty Novia. {}