• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Polisi Amankan 3 Tersangka Pengirim PMI Ilegal Batam-Johor

9 Oktober 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM – Sebanyak 3 orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur kota Batam ke Johor Malaysia berhasil diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., pada Kamis (8/10/20).

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia,” jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT yang selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. []

Tags: BatamKombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK M.SikriminalMalaysiapmiTKI
SendShareTweet
Next Post

Demo di Jakarta Ricuh, 1.000 Perusuh Diamankan Polisi

Rekomendasi

Ilustrasi

Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

6 tahun ago

Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Batu Bara

5 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In