Categories: Nasional

Ketua Bawaslu: Bapaslon Dihimbau Tidak Membawa Massa Saat Pendaftaran

MERDEKABICARA.COM | Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyampaikan bahwa saat pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) diimbau untuk tidak membawa arak-arakan massa dan sebagainya.

Sosialisasi mengenai protokil kesehatan dilakukan secara masif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait tahapan pendaftaran kemarin, karena tidak hanya sekadar sosialisasi tapi surat langsung melalui Bawaslu Daerah kepada pimpinan partai daerah.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa catatan selanjutnya terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni untuk instrumen pencegahan di dalam pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya.

“Kami tekankan betul bahwa setelah pendaftaran pasangan calon ini, maka ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga, terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini,” ujar Abhan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) melalui daring, Selasa (8/9).

Ia juga menyebutkan terdapat potensi keramaian massa juga saat protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses.

Menurut Abhan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahannya. dengan menerapkan protokol ketat dan juga satu syarat, misalnya ketika mengajukan sengketa proses permohonan kemudian membawa massa banyak, tidak akan di-register sebelum bisa mengendalikan massa itu.

“Sebenarnya cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun 1 atau 2 orang yang mengajukan permohonan sengketa. Karena pengalaman pemilu 2015, 2017, 2018 banyak sengketa proses ini diajukan kepada Bawaslu pasca penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.

Terkait dengan perlunya inventarisasi dukungan regulasi yang cukup, Abhan menilai yang menjadi persoalan juga karena kalau melihat pada kasus kemarin pendaftaran pasangan calon, maka kalau hanya mengacu pada undang-undang Pilkada sebelum 2016 tidak cukup mewadahi untuk memberikan sanksi yang sifatnya pidana.

“Tetapi ada ketentuan pidana itu ada di wilayah undang-undang lain; ada undang-undang KUHP, ada undang-undang karantina, ada undang-undang penyebaran wabah dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, lanjut Abhan, Bawaslu tentu tidak berdiam diri, tetap melanjutkan temuan atau laporan itu kepada instansi lainnya adalah kepolisian.

“Jadi tentu kerja sama koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, kemudian dalam penerapan peraturan daerah, Satpol PP punya peran untuk melakukan penegakan aturan-aturan terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. {}

Recent Posts

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Adat tidak cukup hanya dikenang sebagai warisan masa lalu. Ia harus…

13 jam ago

Gemilang di Porseni XV, Balqisa Humaira Persembahkan Medali Perak Kaligrafi Arab untuk PNL

MERDEKABICARA.COM | MEDAN -Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) pada ajang Pekan…

3 hari ago

Porseni XV Politeknik Se-Indonesia Resmi Dibuka, PNL Turunkan 48 Atlet di 12 Cabang

MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) XV Politeknik Se-Indonesia resmi dibuka di…

3 hari ago

Salurkan Motor Imam Gampong, DSI Aceh Utara: Bebas Pungutan!

MERDEKABICARA,COM | ACEH UTARA -Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa informasi mengenai…

5 hari ago

Gebrakan Bappeda Aceh Utara: Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Demi Pelayanan Prima

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, meluncurkan Sekolah…

5 hari ago

Direktur PNL Lepas Kontingen Menuju Porseni XV Medan, Kobarkan Semangat Prestasi dan Sportivitas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE= Semangat juang dan optimisme mewarnai pelepasan Kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) yang…

7 hari ago