Categories: Hukum

Polisi Ungkap Kasus Narkotika Disertai Senjata Api, Ini Kronologisnya

MERDEKABICARA.COM | Satu pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis lalu (6/8).

Pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020, jam 20.00 wib  Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK dan H yang diduga sebagai Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota, anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Bersamaan dengan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H, pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. Kemudian diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan nya Ivestigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri,” imbuh Kabid Humas.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis sabu. Adapun kejadian perkara berada diwilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru.

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” ujar Kabid Humas.

Modus operandi tersangka yang diamankan diwilayah Sekupang ini adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut kedalam Anus nya dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Kapal Barang dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang. Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui adalah Tawas, Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya.

“Untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya,” pungkas Kabid Humas. {}

Recent Posts

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

8 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

16 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

21 jam ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

2 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago

Satu Korban Tujuh Bidadari Ditemukan Meninggal, Tim Gabungan Buru Korban Kedua

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim gabungan berhasil menemukan satu dari dua remaja Gampong Meunasah Rayeuk…

5 hari ago