Categories: Peristiwa

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Internasional

MERDEKABICARA.COM | Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika dengan kembali mengungkap kasus Narkoba, Kamis (6/8/2020) pagi.

Dalam kasus ini petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita ratusan kilogram Narkoba Jaringan Internasional.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan pengungkapan ini berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 11 Maret 2020 lalu berhasil menangkap tersangka berinisial D beserta barang bukti 208 Kg yang saat ini proses hukumnya di Kepolisian telah tuntas dan pada 13 Juli 2020 lalu telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Perkembangan kasus 208 Kg ini pun kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Kabareskrim Polri yang kemudian dibentuklah Tim Satgas Khusus untuk mengembangkan jaringan kasus 208 Kg dengan tersangka D tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka D menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran Narkoba Jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia dan ini masih dilakukan perkembangan.

Tim Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri itu pun mulai bekerja dari tanggal 9 Juli 2020 dan dari hasil analisa dan informasi yang didapatkan akhirnya terdeteksi di awal bulan Agustus akan masuk barang melalui Kalimantan. Kemudian Tim Gabungan bergerak cepat dan tanggal 4 Agustus 2020 berhasil ditangkap 2 orang tersangka di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari 2 orang tersangka yang ditangkap tersebut, petugas menyita barang bukti 10 karung yang masing-masing karung beratnya kurang lebih 20 Kg, sehingga total keseluruhan berjumlah 200 Kg yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Gabungan.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, barang ini akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hingga akhirnya pada hari ini Kamis (6/8/2020) dua orang tersangka lainnya sebagai penerima Narkoba Jaringan Internasional berhasil diringkus di halaman Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hingga saat ini tersangka yang telah berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung.

Alumni Akpol 1992 ini pun menegaskan, pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional di tengah Pandemi Covid-19 ini atas keberhasilan dari Tim Gabungan dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri beranggotakan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel yang dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri. {}

Recent Posts

Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh dalam Konferkab VII PWI Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh sebagai…

12 jam ago

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi…

1 hari ago

Mensos Syaifullah Yusuf: Burekol 1,6 Juta Penerima Bansos Sudah Selesai

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Kementerian Sosial menyampaikan dari 3,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima…

3 hari ago

Kapolres Pidie Terima Brevet Warga Kehormatan Armed dari Kasdam IM saat Latihan Menembak Meriam di Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menerima brevet warga kehormatan…

3 hari ago

Camat Syamtalira Bayu Tegaskan Pencairan Dana Desa Blang Majrun Sesuai Prosedur

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos, MM menegaskan pencairan dana desa Gampong…

3 hari ago

Duta Humas Unimal 2025: Membangun Citra Kampus Melalui Peran Mahasiswa Unggul

MERDEKABICARA.COM | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh melalui Unit Pelaksana Teknis Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan (UPT…

4 hari ago