Categories: Hukum

Seorang Gadis Polisikan Pemilik Kost karena Ancam dan Paksa Berhubungan Badan

MERDEKABICARA.COM | Seorang perempuan berinisial DR (21) warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, melaporkan pemilik kostnya berinisial SDM ke Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar karena mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pelaku (SDM) , Senin (27/7).

Kepada Polisi, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula sekira awal bulan Juli 2020, bertempat di Kost Pondok nurul Kera-kera Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Berawal saat korban sedang tertidur dalam kost, tiba-tiba pelaku (SDM) masuk kedalam kamar kost korban dan langsung meremas payudara korban, memegang kemaluan sambil di videokan perbuatannya. Namun saat korban terbangun, pelaku (SDM) mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain atau video korban akan disebar.

lanjutnya, Hari Jumat tanggal 14 Juli 2020, korban diajak oleh pelaku ke wisma karmilasari dengan ancaman videonya akan disebar sehingga korban menuruti ajakan tersebut. Saat berada di kamar wisma, pelaku (SDM) mengajak korban berhubungan badan, dimana pelaku kembali mengancam korban akan menyebar videonya, karena ketakutan korban menuruti ajakan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis saat dikonfirmasi via telepon seluler nya membenarkan hal tersebut bahwa benar, sesuai laporan dari pihak korban, (DR) yang mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pemilik kostnya, (SDM).

“Laporan korban sudah kami terima dan sudah dilakukan Visum di RS Daya,” Ujar Iptu Muhalis.

Personil merespon laporan korban dan langsung  mendatangi TKP (Pondok Nurul) namun pelaku (SDM) tidak ada ditempat, Info dilapangan pelaku berada di Kabupaten Barru. “Kami tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sehingga pelaku dapat diamankan secepatnya,” tutupnya.

Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was-was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.

Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. {}

Recent Posts

PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam lautan toga dan senyum kebahagiaan para wisudawan Politeknik Negeri Lhokseumawe…

4 jam ago

Wisuda ke-36 PNL : Cahaya Vokasi dari Tanah Rencong untuk Nusantara

MEREEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian membanggakan dalam Wisuda ke-36 Tahun…

1 hari ago

Pastikan Penyaluran Tetap Terjaga, Pertagas Tanggap dan Siaga Tangani Kendala Pipa Gas di Aceh Timur

MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR -PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, memastikan penanganan…

2 hari ago

PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

MerdekaBicara,com – Lhokseumawe | Rabu (14/10/2025) menjadi hari yang istimewa bagi keluarga besar Persatuan Wartawan…

4 hari ago

Bisnis Fest 2025: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kewirausahaan kembali bergema di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Melalui…

4 hari ago

Kapolres Pidie Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama Kepala PT. Jasa…

6 hari ago