Categories: Hukum

Seorang Gadis Polisikan Pemilik Kost karena Ancam dan Paksa Berhubungan Badan

MERDEKABICARA.COM | Seorang perempuan berinisial DR (21) warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, melaporkan pemilik kostnya berinisial SDM ke Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar karena mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pelaku (SDM) , Senin (27/7).

Kepada Polisi, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula sekira awal bulan Juli 2020, bertempat di Kost Pondok nurul Kera-kera Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Berawal saat korban sedang tertidur dalam kost, tiba-tiba pelaku (SDM) masuk kedalam kamar kost korban dan langsung meremas payudara korban, memegang kemaluan sambil di videokan perbuatannya. Namun saat korban terbangun, pelaku (SDM) mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain atau video korban akan disebar.

lanjutnya, Hari Jumat tanggal 14 Juli 2020, korban diajak oleh pelaku ke wisma karmilasari dengan ancaman videonya akan disebar sehingga korban menuruti ajakan tersebut. Saat berada di kamar wisma, pelaku (SDM) mengajak korban berhubungan badan, dimana pelaku kembali mengancam korban akan menyebar videonya, karena ketakutan korban menuruti ajakan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis saat dikonfirmasi via telepon seluler nya membenarkan hal tersebut bahwa benar, sesuai laporan dari pihak korban, (DR) yang mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pemilik kostnya, (SDM).

“Laporan korban sudah kami terima dan sudah dilakukan Visum di RS Daya,” Ujar Iptu Muhalis.

Personil merespon laporan korban dan langsung  mendatangi TKP (Pondok Nurul) namun pelaku (SDM) tidak ada ditempat, Info dilapangan pelaku berada di Kabupaten Barru. “Kami tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sehingga pelaku dapat diamankan secepatnya,” tutupnya.

Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was-was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.

Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. {}

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

2 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

3 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

3 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

3 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

3 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

4 hari ago