Categories: Hukum

Seorang Gadis Polisikan Pemilik Kost karena Ancam dan Paksa Berhubungan Badan

MERDEKABICARA.COM | Seorang perempuan berinisial DR (21) warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, melaporkan pemilik kostnya berinisial SDM ke Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar karena mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pelaku (SDM) , Senin (27/7).

Kepada Polisi, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula sekira awal bulan Juli 2020, bertempat di Kost Pondok nurul Kera-kera Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Berawal saat korban sedang tertidur dalam kost, tiba-tiba pelaku (SDM) masuk kedalam kamar kost korban dan langsung meremas payudara korban, memegang kemaluan sambil di videokan perbuatannya. Namun saat korban terbangun, pelaku (SDM) mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain atau video korban akan disebar.

lanjutnya, Hari Jumat tanggal 14 Juli 2020, korban diajak oleh pelaku ke wisma karmilasari dengan ancaman videonya akan disebar sehingga korban menuruti ajakan tersebut. Saat berada di kamar wisma, pelaku (SDM) mengajak korban berhubungan badan, dimana pelaku kembali mengancam korban akan menyebar videonya, karena ketakutan korban menuruti ajakan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis saat dikonfirmasi via telepon seluler nya membenarkan hal tersebut bahwa benar, sesuai laporan dari pihak korban, (DR) yang mengaku telah dilecehkan dan diancam oleh pemilik kostnya, (SDM).

“Laporan korban sudah kami terima dan sudah dilakukan Visum di RS Daya,” Ujar Iptu Muhalis.

Personil merespon laporan korban dan langsung  mendatangi TKP (Pondok Nurul) namun pelaku (SDM) tidak ada ditempat, Info dilapangan pelaku berada di Kabupaten Barru. “Kami tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sehingga pelaku dapat diamankan secepatnya,” tutupnya.

Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was-was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.

Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. {}

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

18 jam ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

4 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

4 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

4 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

5 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

5 hari ago