Categories: Sosmas

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 177 Pendamping PKH Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Sebanyak 177 tenaga pendamping program PKH di Kabupaten Aceh Utara resmi mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping PKH oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Rabu, 22 Juli 2020.

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung usai acara sosialisasi program oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di gedung Panglateh Kecamatan Lhoksukon. Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi 177 pendamping PKH Aceh Utara.

“Sesuai dengan surat dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial dan Surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, para pendamping PKH wajib membayar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Juli hingga Desember 2020,” kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Aceh Utara, Amru Alba Abqa, MAP.

Kegiatan sosialisasi ini, selain dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, juga turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Zukarnaini, MPd, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Mirodiyatun Resi Nuridayati, SSos, MP, Kasie Fakir Miskin Muchlis, SH, para pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, para Administrator Pangkalan Data (APD) dan 165 pendamping sosial PKH se-Aceh Utara.

Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengatakan dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka para pendamping PKH dapat bekerja lebih nyaman di lapangan.

Kinerja para pendamping PKH sangat diharapkan dalam men-support pembangunan daerah, terutama dalam menyajikan data-data yang otentik dan akurat, sehingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, dan mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat penerima.

Lebih jauh, Fauzi Yusuf meminta para pendamping PKH untuk turut mengawasi agen-agen e-Warung yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan dari pemerintah, baik berupa Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT). Dengan adanya pengawasan, diharapkan mereka menyalurkan barang sesuai dengan aturan yang telah disepakati dengan para stakeholder.

Manurut Fauzi, pihaknya kerap menerima laporan tentang adanya agen e-Warung yang melanggar ketentuan, menyalurkan barang tidak sesuai aturan Kemensos. Hal ini sangat merugikan para KPM (keluarga penerima manfaat). “Agen diuntungkan, KPM dirugikan, ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya. {}

Recent Posts

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

5 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

5 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago

Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…

1 minggu ago