MERDEKABICARA.COM | MURA – Anggota Polsek Purwodadi meringkus Novi Arfa alias Datuk (30), di Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (2/7/2020).
Tersangka asal warga Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura diringkus diduga mengelapkan sepeda motor milik, Basuki (53) warga Desa P1 Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut, diduga dilakukan pelaku cara meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun dengan Nopol BG-6035-GQ miilik korban.
Pelaku meminjam korban, dengan alasan akan mengambil uang dirumahnya, tetapi sampai sekarang sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun dengan nomor Polisi BG-6035-GQ.
Jika ditafsir dengan uang sebesar Rp 6 Juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui PLH Kapolsek Purwodadi, AKP Madroji saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan.
“Benar, namun tersangka sudah kami tahan dipolsek,” kata Madroji.
AKP Madroji menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan warga, diketahui tersangka berada di Desa L Sidoarjo.
Kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek,” tutupnya. {}