• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Apjati Siap Bersinergi dengan Menaker untuk Perbaiki Tata Kelola ABK Indonesia

4 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Jakarta – Kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang memberi perhatian terhadap perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Awak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera asing mendapat apresiasi dari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah.

“Kami dukung dan siap bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengadakan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia di kapal bendera asing,” ujar Ketum APJATI Ayub Basalamah di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Ayub, persoalan ABK memang merupakan pekerjaan rumah lama baik bagi pemerintah maupun bagi mining agency (red: perusahaan yang memiliki izin resmi untuk menempatkan ABK di luar negeri). Ujung dari permasalahan ini memang berpusat belum adanya payung hukum yang memberi perhatian khusus terhadap pengaturan tata kelola niaga dan perlindungan ABK. Undang-Undang No. 39 tahun 2004 memang sebelumnya memberi amanat agar ada Undang-Undang yang mengatur khusus soal masalah ABK ini. Namun sayangnya, begitu berganti Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia persoalan aturan khusus soal ABK ini juga belum disiapkan pemerintah.

“Karena itu, Apjati siap bersinergi dengan pemerintah untuk memberi masukan-masukan bagi perbaikan nasib ABK kedepannya,” ujar Ayub.

Terkait nasib ABK yang ditempatkan di kapal berbendera China, Ketua Umum Apjati menegaskan, bahwa sudah saatnya penempatan ABK ke China ini diatur melalui perjanjian Bilateral antar kedua negara. Pasalnya, selama ini penempatan PMI baik di sektor manufacture di perikanan, galangan kapal maupun ABK masih dilakukan swasta maupun perorangan.

Dengan model penempatan seperti ini, bisa dipastikan bahwa nasib ABK terkait perlindungan, kontrak kerjanya, besaran gaji yang dibayar tentu tidak akan jelas. Ini berarti nasib ABK sangat rentan karena itu kehadiran negara sudah waktunya dan Apjati terpanggil untuk bersinergi.

Ayub menambahkan, China merupakan mitra terbesar dalam permintaan PMI sektor perikanan. Ada sekitar 1 juta potensi tenaga kerja yang siap diserap di negeri China. Karena itu, pemerintah dan Apjati sangat mendukung upaya Menaker untuk segera memberikan perbaikan regulasi penempatan dan perlindungan ABK.

Sebelumnya, seperti diberikan media, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.

“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis, (18/6).

Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya.

“Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan,” ungkap Ida.

Menurut Ida, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.
UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut disebutnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

“Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” pungkas Ida. (R)

Tags: abkapjatimenakerPekerja
SendShareTweet
Next Post

Anggota Komisioner KIP Nagan Raya Diminta Tetap Profesional dan Independen

Rekomendasi

Rapid Test Corona Diprioritaskan Bagi Orang yang Berisiko

5 tahun ago

Dirlantas Polda Aceh dan IOF Adakan Event “Wisata Juang Keselamatan Jumpa Tengah Expedition 2019” di Gayo

6 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In