• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Kubur Janin Bayi di Pekarangan Rumah, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi di Tangsel

4 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap sepasang kekasih, IR dan CN, yang diduga telah membuang janin bayinya berusia lima bulan dengan cara di kubur di pekarangan rumah.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut penemuan janin bayi ini berawal saat seorang warga menyapu pekarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan RT 003/003, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Saksi melihat gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah, ketika ditarik terlihat ari-ari bayi. Mendapati temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cisauk,” ungkap AKBP Imam dalam keterangannya, Kamis (2/6/2020).

Setelah mendapat laporan warga, kata Imam, polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi, lanjut Iman, disebutkan ada sepasang kekasih yang membeli gado-gado pada sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi pun sudah mengantongi ciri-cirinya.

“Tidak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang Janin Bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. {}

Tags: hukumkriminalsosmasTangerang
SendShareTweet
Next Post

Kemendikbud Siapkan Guru Penggerak Pendorong Transformasi Pendidikan Nasional

Rekomendasi

Perguruan Tinggi Mitra Pembangunan SDM Berkualitas

6 tahun ago

Pimpin Koperasi HKTI Lhokseumawe, Darius dan Husnul Fikar Siap Bangun Kemandirian Petani

3 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In