MERDEKABICARA.COM | TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap sepasang kekasih, IR dan CN, yang diduga telah membuang janin bayinya berusia lima bulan dengan cara di kubur di pekarangan rumah.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut penemuan janin bayi ini berawal saat seorang warga menyapu pekarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan RT 003/003, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Saksi melihat gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah, ketika ditarik terlihat ari-ari bayi. Mendapati temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cisauk,” ungkap AKBP Imam dalam keterangannya, Kamis (2/6/2020).
Setelah mendapat laporan warga, kata Imam, polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi, lanjut Iman, disebutkan ada sepasang kekasih yang membeli gado-gado pada sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi pun sudah mengantongi ciri-cirinya.
“Tidak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang Janin Bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. {}