Categories: Hukum

Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya berhasil mengamankan RS, 20 tahun, Swasta, Alamat Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Ia diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial CNS (14) warga Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK, mengatakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jum’at tangggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Blang Bintang Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. Aksinya dilakukan di kebun sawit desa setempat.

Kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Blang Bintang Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. Saudara kakek korban pergi dari rumah menuju kesawah miliknya, ditengah perjalan tepatnya di kebun sawit di desa setempat.

Kakek korban melihat korban sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan tersangka, kemudian kakek korban langsung menghampiri mereka dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban masih di tempat tersebut.

Setelah itu kakek korban membawa pulang korban kerumah dan setelah sampai di rumah kakek korban menanyakan kepada korban apa yang dilakukan oleh tersangka terhadapnya. kemudian korban menjawab bahwa tersangka telah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.

Tersangka dikenakan Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

1 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

5 hari ago