MERDEKABICARA.COM | KALBAR – Tim gabungan yang terdiri dari SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak berhasil mengamankan 18 orang pelaku pembalakan liar saat operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura tanggal 24 – 25 Juni 2020 lalu.
Seluruh pelaku pembalakan liar yang diamankan secara terpisah pada operasi selama 2 hari tersebut diserahkan penanganannya pada kepolisian setempat dan Balai Gakkum LHK. Dari 10 Orang pembalak yang ditangkap pada operasi hari pertama, 7 orang diserahkan pada Polsek Segedong sedangkan 3 orang lainnya diserahkan pada Polres Mempawah untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu 8 orang pembalak liar lainnya yang diamankan sehari setelahnya di HPT Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Keberhasilan menangkap 18 orang pelaku pembalakan liar ini mendapat apresiasi dari Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan. Kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Keberhasilan ini merupakan hasil optimal dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk menindaklanjuti informasi dari pengelola KHDTK Universitas Tanjungpura terkait maraknya kegiatan pembalakan liar di dalam KHDTK dan pengolahan kayu hasil pembalakan liar yang ditampung di sawmill-sawmill liar yang berada di sekitar kawasan hutan.
Subhan menyatakan, “Barang bukti berupa 3 unit chainsaw berbagai merk beserta sampel tunggul tebangan dan potongan kayu olahan jenis Rimba Campuran. Kedelapan orang pelaku dan barang bukti sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik kami. Saat ini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30).”
Ketiga orang tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Polda Kalbar sedangkan barang bukti 3 unit chainsaw dan penyisihan tunggul pohon dan potongan kayu olahan diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak.
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 84 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyidik Balai Gakkum LHK saat ini masih terus mendalami aktor intelektual (pemodal) dan mencari pelaku lainnya yang terlibat kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HPT. Sungai Peniti Besar–Sungai Temila. Dalam penanganan perkara ini, Balai Gakkum LHK tetap memperhatikan situasi Pandemi COVID-19 dengan menerapkan physical distancing, menggunakan APD serta mematuhi protokol pencegahan COVID-19 lainnya. {}