• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka

12 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | SULSEL – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa 10 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris, Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, sembilan orang diperiksa terkait kasus penjeputan jenazah di RS tersebut. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak sembilan orang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang sebagai saksi sudah dipulangkan,” tutur Kombes Tompo, Kamis (11/6/2020).

Tompo menambahkan, seorang keluarga korban juga menyerahkan diri. Ia merupakan keluarga dari penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji.

Satu orang menyerahkan diri, tetapi pas di-rapid test reaktif, sehingga dikarantina dan statusnya masih saksi,” ujar Tompo.

Sampai saat ini Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan keluarga korban yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah.

Sebelumnya, ratusan warga menyerbu empat rumah sakit untuk mengambil jenazah Covid-19. Dari empat RS yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka

Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara. {}

Tags: Covid-19KesehatanNasionalsosmasSulawesi Selatan
SendShareTweet
Next Post

Menlu Ajak Negara OKI Bersatu Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel

Rekomendasi

Sejumlah warga Rohingya beraktivitas di kamp pengungsian internal Sittwe, negara bagian Rakhine, Myanmar, Minggu (3/9). (Antara)

Menlu AS akan Datang, Komandan Militar di Rakhine Diganti

8 tahun ago

Disambut Bupati dan Walikota Lhokseumawe, Danrem 011/LW Beserta Istri Dipeseujuk

3 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In