Categories: Hukum

Tabung Gas 3 Kg Ikut Disikat, 2 Residivis Kambuhan Kembali Diciduk Polisi

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng. Tapi kali ini, penangkapan kedua residivis tersebut karena tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 dan hari Selasa lalu (2/6), di gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian berinisial AW (26) warga Aceh Besar dan AF (25) warga Banda Aceh yang telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP milik Meria Ulfa warga gampong Beurawe, Banda Aceh,” sebut Kapolsek.

Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut dengan lokasi yang berbeda bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru dan satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.

Penangkapan terhadap perlaku AW dilakukan di kawasan Beurawe pada hari Rabu (3/6) sore, sementara itu pelaku AF dilakukan penangkapan di gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada hari Kamis (4/6).

Kapolsek Kuta Alam menceritakan kronologis kejadian bermula pada saat korban memeriksa barang – barang yang ada di TKP dan melihat tabung gas yang ada disalah satu rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor juga mengalami hal yang sama dan kejadian tersebut merupakan kejadian kedua yang menimpa korban sehingga melaporkan ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilkum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya, dan ianya mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli, sementara itu pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2010 dan di vonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar,” jelas Dizha.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Dizha. {}

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

4 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

2 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

3 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago