Categories: Hukum

Tabung Gas 3 Kg Ikut Disikat, 2 Residivis Kambuhan Kembali Diciduk Polisi

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng. Tapi kali ini, penangkapan kedua residivis tersebut karena tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 dan hari Selasa lalu (2/6), di gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian berinisial AW (26) warga Aceh Besar dan AF (25) warga Banda Aceh yang telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP milik Meria Ulfa warga gampong Beurawe, Banda Aceh,” sebut Kapolsek.

Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut dengan lokasi yang berbeda bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru dan satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.

Penangkapan terhadap perlaku AW dilakukan di kawasan Beurawe pada hari Rabu (3/6) sore, sementara itu pelaku AF dilakukan penangkapan di gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada hari Kamis (4/6).

Kapolsek Kuta Alam menceritakan kronologis kejadian bermula pada saat korban memeriksa barang – barang yang ada di TKP dan melihat tabung gas yang ada disalah satu rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor juga mengalami hal yang sama dan kejadian tersebut merupakan kejadian kedua yang menimpa korban sehingga melaporkan ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilkum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya, dan ianya mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli, sementara itu pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2010 dan di vonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar,” jelas Dizha.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Dizha. {}

Recent Posts

BEM FKIP Bagikan Strategi Jitu Menulis Karya Ilmiah Lewat Pelatihan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bumi…

17 jam ago

Dongkrak Produksi Pangan, Aceh Utara Kini Dipasok Ekskavator Bantuan KKP

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menghadiri Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan…

1 hari ago

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

2 hari ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

3 hari ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

3 hari ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

3 hari ago