MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secepatnya akan menyusun panduan memasuki fase new normal, khususnya di lingkungan perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat.
Dengan adanya panduan ini, beragam aktivitas masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan normal dengan pola perilaku baru yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf di jajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas,” kata Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, dalam rapat persiapan new normal, di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (27/5/2020).
Taqwallah mengingatkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, semua pihak diimbau tidak panik namun tetap waspada, tidak boleh menyepelekan virus ini.
“Kita terus berupaya sampai Covid-19 dinyatakan berakhir sebagai pandemi global,” tegas Taqwallah.
Taqwallah juga mengingatkan, jika pada waktunya Covid-19 dinyatakan berakhir sifat pandeminya, beberapa perilaku menjaga kebersihan dan kesehatan penting dilanjutkan, termasuk perilaku memakai masker jika berada di lingkungan ramai.
Meski Aceh masuk dalam katagori wilayah kuning tua dengan 19 kasus positif Covid-19, diharapkan semua pihak terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut di karenakan tidak ada satu alasan penjamin yang membuat siapapun bisa terbebas dari terjangkiti Covid-19 jika penerapan protokol kesehatan diabaikan.
“Sudah banyak contoh kasus yang mengabaikan akhirnya terjangkiti virus ini,” kata Sekda Aceh.
Untuk itu, Pemerintah Aceh masih akan terus melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan, sehingga makin banyak pihak yang bersedia menerapkan langkah-langkah melawan Covid-19, khususnya kepatuhan mereka yang ODP dan PDP serta yang positif terhadap protokol kesehatan sehingga tidak menjadi penular virus corona kepada yang lain khususnya di fasilitas umum.
“Jadi, di new normal protokol kesehatan makin diperketat, sehingga yang sakit tidak masuk kerja, tidak hadir ke mesjid, tidak berbelanja ke pasar dan tidak berada di tempat keramaian,” ujar Sekda. {}