Categories: Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap 2 Penebang Pohon Kawasan Hutang Lindung

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kepolisian Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan tindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau UU Perlindungan Hutan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto, S.IK mengatakan, dua orang laki -laki berinisial Sy, 46 thn, pekerjaan tani dan Pn, 40 thn, wiraswasta yang keduanya merupakan penduduk Desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh tengah ditangkap pihak Kepolisian pada pukul 17.00 Wib di hari Sabtu (16/5) kemarin.

” Penangkapan keduanya warga tersebut di duga telah melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon di kawasan hutan lindung”, terang Kapolres.

 

“ Kedua pelaku melakukan penebangan hutan secara ilegal pada dua tempat di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte, Kawasan kaki gunung Leuser dan di kawasan Gunung Gutunte”, ujarnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu melakukan penebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante sedangkan satu tempat lagi seluas 3 rante di Gunung Gutunte dengan menggunakan 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan.

Dirinya juga menerangkan, kedua warga Asir- Asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung dan juga dari Dinas Polisi Hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser, namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Polisi Hutan serta Aparatur kampung.

Akibat tindakan kedua warga tersebut yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Tengah. {}

Recent Posts

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

19 jam ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

20 jam ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

7 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

7 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago