Categories: Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap 2 Penebang Pohon Kawasan Hutang Lindung

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kepolisian Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan tindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau UU Perlindungan Hutan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto, S.IK mengatakan, dua orang laki -laki berinisial Sy, 46 thn, pekerjaan tani dan Pn, 40 thn, wiraswasta yang keduanya merupakan penduduk Desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh tengah ditangkap pihak Kepolisian pada pukul 17.00 Wib di hari Sabtu (16/5) kemarin.

” Penangkapan keduanya warga tersebut di duga telah melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon di kawasan hutan lindung”, terang Kapolres.

 

“ Kedua pelaku melakukan penebangan hutan secara ilegal pada dua tempat di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte, Kawasan kaki gunung Leuser dan di kawasan Gunung Gutunte”, ujarnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu melakukan penebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante sedangkan satu tempat lagi seluas 3 rante di Gunung Gutunte dengan menggunakan 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan.

Dirinya juga menerangkan, kedua warga Asir- Asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung dan juga dari Dinas Polisi Hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser, namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Polisi Hutan serta Aparatur kampung.

Akibat tindakan kedua warga tersebut yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Tengah. {}

Recent Posts

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Hendri Saputra

MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…

3 hari ago

Polres Pidie Gelar Apel Gabungan Menjelang Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…

5 hari ago

Pengamatan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1446 H, Perta Arun Gas Dukung Tim Kemenag Lhokseumawe di Bukit Tiron

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…

6 hari ago

Tim Berdikari PNL Sukses Gandeng Tiga Mitra Strategis untuk Diversifikasi Kopi Gayo

MERDEKABICARA.COM | TAKENGON -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…

1 minggu ago

PT PIM Gelar Program Mudik Gratis Bagi Ratusan Pemudik, Ini Empat Rute Tujuan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…

1 minggu ago

Kapolres Pidie Lepas Rombongan Mudik Gratis Presisi Ke Sumatera Utara

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…

1 minggu ago