Categories: Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap 2 Penebang Pohon Kawasan Hutang Lindung

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kepolisian Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan tindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau UU Perlindungan Hutan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto, S.IK mengatakan, dua orang laki -laki berinisial Sy, 46 thn, pekerjaan tani dan Pn, 40 thn, wiraswasta yang keduanya merupakan penduduk Desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh tengah ditangkap pihak Kepolisian pada pukul 17.00 Wib di hari Sabtu (16/5) kemarin.

” Penangkapan keduanya warga tersebut di duga telah melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon di kawasan hutan lindung”, terang Kapolres.

 

“ Kedua pelaku melakukan penebangan hutan secara ilegal pada dua tempat di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte, Kawasan kaki gunung Leuser dan di kawasan Gunung Gutunte”, ujarnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu melakukan penebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante sedangkan satu tempat lagi seluas 3 rante di Gunung Gutunte dengan menggunakan 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan.

Dirinya juga menerangkan, kedua warga Asir- Asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung dan juga dari Dinas Polisi Hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser, namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Polisi Hutan serta Aparatur kampung.

Akibat tindakan kedua warga tersebut yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Tengah. {}

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

18 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

4 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

4 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

4 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

4 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

5 hari ago