Categories: Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap 2 Penebang Pohon Kawasan Hutang Lindung

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kepolisian Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan tindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau UU Perlindungan Hutan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto, S.IK mengatakan, dua orang laki -laki berinisial Sy, 46 thn, pekerjaan tani dan Pn, 40 thn, wiraswasta yang keduanya merupakan penduduk Desa Asir Asir Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh tengah ditangkap pihak Kepolisian pada pukul 17.00 Wib di hari Sabtu (16/5) kemarin.

” Penangkapan keduanya warga tersebut di duga telah melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon di kawasan hutan lindung”, terang Kapolres.

 

“ Kedua pelaku melakukan penebangan hutan secara ilegal pada dua tempat di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte, Kawasan kaki gunung Leuser dan di kawasan Gunung Gutunte”, ujarnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu melakukan penebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante sedangkan satu tempat lagi seluas 3 rante di Gunung Gutunte dengan menggunakan 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan.

Dirinya juga menerangkan, kedua warga Asir- Asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung dan juga dari Dinas Polisi Hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser, namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Polisi Hutan serta Aparatur kampung.

Akibat tindakan kedua warga tersebut yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Tengah. {}

Recent Posts

Pengurus MAA Aceh Utara “Bu Dini” Dianugerahi Tokoh Seni dan Budaya Aceh Utara 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, Diniah, S.Pd., yang…

14 jam ago

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

MERDEKABICARA COM | ACEH UTARA -Konsistensi bergerak bersama generasi muda, pengabdian dalam bidang sosial-keagamaan, pendidikan,…

18 jam ago

Apresiasi Piasan Pase, Wagub Aceh Puji Kesuksesan Milad ke-800 Samudera Pasai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah (Dek Fadh) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara…

22 jam ago

Ulama dan Warga Matangkuli Peringati Maulid dan Haul Majlis Arafah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Para ulama dan masyarakat Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara memperingati Haul…

1 hari ago

PNL Gemilang di Panggung Nasional, 6 Finalis Sapu Bersih Juara KMIPN VIII 2026

MERDEKABICARA.COM | UJUNG PANDANG - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukuhkan eksistensinya di panggung kompetisi…

3 hari ago

Wujud Kepedulian PT PIM, Balai Pengajian Raudhatul Madinah Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas…

4 hari ago